Pengurus Parpol Seharusnya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 1 Agustus 2022 13:43 WIB
Jakarta, MI - Salah satu syarat parpol jadi peserta pemilu adalah minimal 30 persen calegnya perempuan. Hal itu dinilai baik mengingat warga negara Indonesia hampir separuh perempuan. "Namun, kenapa nggak juga disyaratkan minimal 5 persen atau 10 persen caleg parpol adalah saudara kita disabilitas," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Monitorindonesia.com, Senin (1/8). Hal penting juga, sambung Timboel, seharusnya KPU memastikan seluruh pengurus parpol di semua tingkat dan calon legislatifnya harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Mereka adalah pekerja parpol, dan mengacu pada perpres 109/2013 wajib terdaftar minimal di JKK JKm dan mengacu pada Pepres 82/2018 wajjb terdaftar di JKN. "Para caleg sebelum jadi pejabat negara harus patuh pada regulasi yang ada yaitu wajib ikut Jamsos. Gimana kualitas pejabat negara nantinya kalau sebelum jadi pejabat aja nggak patuh pada regulasi hukum positif. Apakah mereka nunggu jadi pejabat dulu sehingga iurannya dibayar Pemerintah?" tandas Timboel.[Lin]