Perludem: KPU Harus Buktikan Secara Detil Alasan Parpol yang Tak Lolos Ikut Pemilu 2024

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 16 Desember 2022 17:45 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti mengatakan banyaknya tuduhan yang mengarah kepada Komisi Pemilihan Umum dari partai politk yang tidak lolos verifikasi harus dibuktikan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Menurutnya, KPU sudah menerapkan teknologi informasi berupa sipol atau sistem informasi partai politik. Sipol sendiri sebetulnya tujuannya bukan hanya untuk mempublikasikan partai-partai mana yang lolos dan tidak lolos, tapi melalui teknologi itu juga seharusnya bisa diketahui secara detail misalnya ada partai politik yang tidak memenuhi syarat. Karena itu, Khoirunnisa mengatakan KPU harus bisa menjelaskan alasan tidak memenuhi syarat (TMS) itu di mananya. Selain itu, syarat kepengurusan dan syarat keanggotaan yang harus secara detil juga harus dijelaskan. "Data itu yang penting dibuka kepada bawaslu dan publik untuk bisa menjawab polemik yang terjadi ini,” kata Khoirunnisa, Jumat (16/12). Dia menambahkan, selama ini sipol tidak menampilkan alasan mendetail, mengapa partai politik dinyatakan MS ataupun TMS. Selain itu, ujarnya, perubahan hasil rekapitulasi dari tiap tingkatan, dari kabupaten/kota ke provinsi, juga tidak bisa diakses. “Padahal pendaftaran partai politik itu menjadi salah satu tahapan yang penting untuk dibuka. Lalu data kepemiluan. Tentu bukan saja minta membuka orangnya tinggal di mana, atau data NIK-nya,” ujar Khoirunnisa. Sebelumnya Ketua Dewan Syura Partai Ummat, Amien Rais menuduh KPU tidak trasparan dan berada di bawah pengaruh kepentingan kekuasaan untuk tidak memoloskan partai yang didirikannya itu. Akan tetapi, Amien tidak detil menjelaskan tuduhannya meski KPU telah menyediakan sipol sebagai salah satu insturmen untuk mendapatkan informasi proses verifikasi parpol. Sedangkan para kader Partai Prima menggelar unjuk rasa di KPU karena komisi itu dinilai tidak adil dan tidak transparan dalam melakukan verifikasi parpol sehingga partai tersebut tidak lolos untuk ikut Pemilu 2024. Sebanyak 17 partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 oleh KPU pada Rabu dan sembilan partai yang saat ini ada di parlemen kembali lolos. Sementara sisanya adalah empat partai peserta pemilu sebelumnya dan empat lagi adalah partai baru. Partai itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Buruh.