Bawaslu Harus Usut Utang Kampanye Anies Rp 50 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Februari 2023 20:31 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Parameter Indonesia Adi Prayitno meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut utang kampanye Anies Baswedan saat pilgub 2017 yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar. Pasanya, dana kampanye sebagai peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun partai politik diberi hak menerima sumbangan dana kampanye yang tidak mengikat perorangan. Dan tidak boleh melebihi 2,5 miliar rupiah atau yang berasal dari  kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang tidak boleh melebihi 25 miliar rupiah. "Secara regulatif ataupun secara etik politik perlu ditelusuri," kata Adi kepada wartawan, Jum'at (24/2). Adi menjelaskan, aturan sumber dana kampanye telah tercantum dalam Pasal 326 UU Pemilu berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. [caption id="attachment_435965" align="alignnone" width="702"] Adi Prayitno Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Foto: Ist)[/caption] "Rp 50 miliar itu di dalam undang-undang tidak boleh karena melebihi jumlah batas maksimal. Kalau atas nama perusahaan dia gak boleh lebih dari Rp 50 juta. Ini Rp50 miliar atas nama apa? Itu penting menurut saya," jelas Adi. Bukan tanpa alasan, menurut Adi Bawaslu harus mengusut ini sebagai bentuk temuan bahwa soal pendanaan partai ini mencurigakan. "Itu dilarang kok dalam Undang-Undang," kata Adi Pengusutan dana kampanye saat ini, tambah Adi, menjadi momentum yang sesuai dengan situasi menjelang pilpres 2024. "Mestinya ini jadi momentum untuk mengusut soal pendanaan partai itu ya," pungkas Adi.