Agar Mudah Diawasi, CBA Dorong Dirjen Pajak Dipisahkan dari Kemenkeu

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Maret 2023 17:34 WIB
Jakarta, MI- Agar sistem pengawasan berjalan efektif dan mudah dilakukan, sejumlah kalangan mendorong agar institusi pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) dipisahkan dari kementerian keuangan dan dinaikkan statusnya menjadi setingkat kementerian. Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, pemisahan kedua institusi tersebut agar sistem pengawasan yang dilakukan lebih terukur dan efektif. "Dirjen pajak harus dipisah dari kementerian keuangan. Kementerian keuangan cukup sebagai bendahara negara saja. Sementara, Dirjen pajak naik level setingkat menteri agar dirjen pajak bisa diawasi oleh presiden langsung," ucap Aktivis 98 itu kepada wartawan, Kamis (02/03/2023). Uchok menambahkan, jika nantinya DJP sudah selevel kementerian statusnya, maka akan sangat mudah publik mengakses beragam informasi keterbukaan pajak dari seluruh lapisan masyarakat baik yang kriterianya pejabat maupun pengusaha. "Jika sudah jadi kementerian pajak, nantinya mereka menyiapkan data on line buat masyarakat dan dipublikasikan ke rakyat. Jadi, nanti semua rakyat harus tahu, ketua MPR , panglima TNI, atau MenkoPolhukam atau pengusaha kaya Ical sudah bayar pajak atau belum, dan berapa bayar pajaknya serta bayar pajak apa saja," urai Uchok. Uchok juga menyindir langkah Kemenkeu dalam menghadapi kritikan tajam masyarakat terkait agend reformasi birokrasi yang dijalankan. Menurutnya, agenda reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenkeu tidak begitu substansial, melainkan hanya lips service belaka. "Reformasi pajak bukan hanya membubarin klub moge, atau memanggil aparat pajak yang pamer kekayaaan," sindirnya.

Topik:

Pajak