Soroti Putusan PN Jakpus, Pengamat Curiga Ada Penunggang Gelap yang Ingin Pemilu 2024 Ditunda

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 Maret 2023 17:37 WIB
Jakarta, MI- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan dari Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Jerry Massie menduga, putusan tersebut sebagai upaya mengganggu agar Pemilu 2024 ditunda. Menurutnya, sudah sejak lama usaha-usaha tersebut dilakukan hingga nanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan proporsional tertutup diketuk palu. "Akan ada upaya lain menggangu agar pemilu ditunda, seperti proposional tertutup dan lainnya. Ini bagian dari manipulasi dan settingan yang profesional dari kelompok tertentu tujuannya menggagalkan Pemilu. Apa ini murni gugatan atau ada penunggang gelap," kata Jerry, dalam keterangannya, Sabtu (4/3/23). Alasan Jerry berani mengatakan ada kelompok tertentu ingin menggagalkan pemilu 2024, karena indikasi-indikasinya mulai terlihat saat ini. Diantaranya sikap Hakim PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima, bahkan memenangkan gugatannya. Padahal, itu bukan kewenangannya. Namun demikian, Jerry tidak menyebut nama kelompok yang ingin menggagalkan Pemilu 2024 tersebut. "Saya kira menunda pemilu bukan wewenang hakim PN. Saya kira keputusan KPU terhadap Partai Prima sudah melalui pertimbangan sehingga tak meloloskan nya," kata Jerry. "Saya kira putusan ini (PN Jakpus) bermuatan politis, kenapa hanya Prima yang menggugat sedangkan 21 partai lain menerima putusan KPU?" tanya Jerry. Lebih jauh, Jerry juga mempertanyakan keberadaan Partai Prima. "Coba di cek semua kepengurusan parpol ini dari pusat sampai daerah, berapa cost politics mereka terus kantor partai ini lengkap tidak? serta kepengurusan harus lengkap. Bisa mereka buktikan kelengkapan partai ini, saya yakin tak lengkap. Jadi secara esensi, substansi serta eksistensi apanya yang mau di gugat sama KPU. Pertanyaan saya jika parpol tak lengkap sipol dan syarat lain pasti tak akan lolos," ungkapnya. Jerry juga mengatakan, ada 40 partai politik yang daftar ke KPU dan hanya delapan yang lolos verifikasi faktual. Unsur-unsur tersebut yang semestinya ada menjadi latar belakang gugatan yang diajukan Partai Prima. "Kalaupun lolos verifikasi faktual belum tentu juga mereka lolos PT 4 persen 1 persen saja suara nasional sulit mereka raih," pungkas Jerry.

Topik:

PN Jakpus