Bawaslu Izinkan Peserta Pemilu Lakukan Pendidikan Politik di Kampus

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 10 Maret 2023 20:26 WIB
Jakarta, MI - Anggota Bawaslu, Lolly suhenty, mengatakan, partai politik (parpol) peserta Pemilu diizinkan untuk melakukan pendidikan politik di kampus. Kendati begitu ada syarat yang harus dipenuhi peserta Pemilu jika ingin melakukan pendidikan politik di kampus diantaranya; pihak kampus yang mengundang dan tidak hanya mengundang satu partai politik saja. Lolly menilai, hal ini guna memastikan semua peserta Pemilu mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan pendidikan politik di kampus dan seluruh warga negara. "Jadi, kalau kampus yang mengundang peserta Pemilu untuk kepentingannya pendidikan politik di kampusnya atau untuk pendidikan politik mahasiswanya itu boleh," terang Lolly saat menjadi narasumber secara daring dihadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3/2023). "Syaratnya, kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik saja atau hanya satu saja calon wakil rakyat atau hanya satu saja calon presiden atau wakil presiden saja, nantinya dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang," sambungnya. Lolly pun menjelaskan, sosialisasi sudah dapat dilakukan oleh parpol. Namun, tidak diperkenankan melakukan kampanye. Batasan antara sosialisasi dan kampanye salah satunya yakni tidak ada ajakan. Berkenaan dengan larangan kampanye di kampus, Lolly menegaskan hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang terdapat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (H) yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Untuk itu, dia meminta kampus secara tegas menolak adanya kampanye di tempat-tempat pendidikan. "Salah satu tempat yang dilarang melakukan kampanye yaitu tempat pendidikan, hal itu agar tidak terjadi polarisasi di kampus. Perguruan tinggi perlu bersikap tegas, sebab perguruan tinggi itu kawah candradimuka, tempat orang bisa mendapatkan informasi yang akurat," ujarnya. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu, menjelaskan, salah satu tantangan pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024 yakni yang terjadi di media sosial. Untuk itu, salah satu terobosan pengawasan di media sosial yang dilakukan Bawaslu yakni membangun kerja sama dengan multiplatform seperti Tiktok, Youtube, dan Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp. "Kami bangun kolaborasi kerja sama dengan mereka dengan cara satu menyamakan standar komunitas. berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 silam dari ribuan rekomendasi Bawaslu hanya ratusan yang berhasil ditake down, hal itu karena standar komunitas setiap platform berbeda," tandasnya. (ABP) #Pendidikan Politik di Kampus