Komisi III Rencanakan Rapat dengan Menko Polhukam, PPATK, dan Menkeu Bahas Kasus Pajak

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 20 Maret 2023 15:38 WIB
Jakarta, MI - Komisi III DPR RI berencana untuk memanggil Menko Polhukam, Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara bersama di agenda rapat berikutnya. Sebelumnya diketahui, rapat Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukan batal dikarenakan Mahfud MD mendampingi Presiden Jokowi ke Papua. Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani menyatakan, DPR akan berencana memanggil kembali Menko Polhukam setelah rapat dengan PPATK. Bahkan, Komisi III juga akan mengundang Menkeu pada agenda rapat berikutnya. "Engga masih (ketiganya dipanggil). Nanti kita undang lagi PPATK, karena besok dengan PPATK itu tidak hanya soal ini (kasus pajak)," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (20/3/2023). Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, bahwa batalnya agenda raker membahas transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu karena surat undangan ke Mahfud MD belum ditandatangani pimpinan. “Sangat disayangkan rapat dengan Menko Polhukam tidak jadi hari ini, dikarenakan surat dari pimpinan DPR ke Menko Polhukam belum ditandatangani,” katanya. Politisi Gerindra ini pun mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui agenda perubahan raker bersama Mahfud dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.   #Komisi III Rencanakan Rapat dengan Menko Polhukam #Kasus Pajak