Usut TPPU Kemenkeu Rp 349 T, Komisi III DPR Bentuk Pansus

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2023 21:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi III Dewan Perewakilan Rakyat (DPR) bakal membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun. "Di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas (adanya TPPU), karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,"  kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPATK, Selasa (21/3). Desmond menegaskan, jangan sampai tindak pidana tersebut sudah menjadi praktik yang dilakukan masif secara kelembagaan. "Apakah itu berkaitan dengan sejumlah orang misalnya siapa Alun Alun itu? Atau ada Alun Alun Alun yang lain jumlahnya 300? Apakah itu? Atau memang ini kelembagaan, apakah ini kelembagaan?," tanyanya. Kalau kelembagaan, kata dia, berarti institusi pajaknya yang tidak beres atau tikus-tikus di kelembagaan itu. "Nah dalam konteks kebocoran ini saya ingin ada jawaban dari Pak Ivan, memang tidak beres kelembagaan Ditjen Pajak atau memang ada tikus-tikus seperti Alun Alun," ungkapnya. Sementara itu, Kepala PPATK Yustiavandana  Ivan mengatakan bahwa dalam temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang," tegas Ivan. Namun, temuan tersebut bukan berarti bahwa tindak pidana tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Kemenkeu. Penyerahan laporan kepada PPATK adalah bagian tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Kata Ivan, itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan. "Didalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari 100 triliun, lebih dari 40 triliun, itu bisa melibatkan," ungkap Ivan. Menurut Ivan, ada tiga kategori dalam penyerahan laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Pertama adalah LHA yang diserahkan terkait dengan oknum. Kedua, LHA yang menemukan indikasi tindak pidana dan oknumnya sekaligus. Terakhir adalah penyampaian LHA yang menemukan tindak pidana asalnya, tapi tidak menemukan oknumnya. Artinya, temuan sebesar Rp 349 triliun tak bisa dikatakan berasal dari kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu. "Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu ke Kementerian Keuangan, ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kementerian Keuangan itu juga kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan," ujar Ivan. Diketahui Komisi III DPR telah menggelar rapat bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membahas isu Rp 300 triliun itu pada hari ini. Komisi Hukum DPR mengagendakan rapat lanjutan dengan PPATK, Menko Polhukam Mahfud Md, dan Menkeu Sri Mulyani, Rabu (29/3). #DPR Bentuk Pansus# Komisi III DPR Bentuk Pansus# Komisi III DPR Bentuk Pansus

Topik:

DPR TPPU kemenkeu