DPR Sebut Putusan Bawaslu Menangkan PRIMA Berujung Penundaan Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 Maret 2023 21:30 WIB
Jakarta, MI - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memenangkan gugatan Partai PRIMA dianggap berisiko dan menganggu tahapan Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3). "Ini akan mengganggu tahapan Pemilu," kata Doli. Politisi Partai Golkar ini mengakui bahwa putusan Bawaslu yang memenangkan Partai PRIMA ini akan berdampak pada jadwal tahapa Pemilu. Bahkan, kata Doli, putusan ini memungkinkan terjadi penundaan Pemilu. "Mereka minta ada penundaan Pemilu. Secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah kesana (penundaan Pemilu)," jelasnya. Sebagaimana diketahui, Bawaslu memenangkan gugatan yang diajukan Partai PRIMA terhadap KPU RI. Oleh karenanya, Bawaslu memerintahkan KPU agar Partai PRIMA bisa melakukan verifikasi administrasi perbaikan. (ABP) #DPR Sebut Putusan Bawaslu Menangkan PRIMA Berujung Penundaan Pemilu