DPR Sebut Putusan Bawaslu Menangkan PRIMA Berujung Penundaan Pemilu
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
27 Maret 2023 21:30 WIB
Jakarta, MI - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memenangkan gugatan Partai PRIMA dianggap berisiko dan menganggu tahapan Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
"Ini akan mengganggu tahapan Pemilu," kata Doli.
Politisi Partai Golkar ini mengakui bahwa putusan Bawaslu yang memenangkan Partai PRIMA ini akan berdampak pada jadwal tahapa Pemilu.
Bahkan, kata Doli, putusan ini memungkinkan terjadi penundaan Pemilu.
"Mereka minta ada penundaan Pemilu. Secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah kesana (penundaan Pemilu)," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu memenangkan gugatan yang diajukan Partai PRIMA terhadap KPU RI. Oleh karenanya, Bawaslu memerintahkan KPU agar Partai PRIMA bisa melakukan verifikasi administrasi perbaikan. (ABP)
#DPR Sebut Putusan Bawaslu Menangkan PRIMA Berujung Penundaan Pemilu
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
4 jam yang lalu
Politik
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
22 jam yang lalu
Politik
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
31 Juli 2024 11:00 WIB
Politik
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
30 Juli 2024 11:05 WIB
Politik
Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK
29 Juli 2024 10:40 WIB
Politik
Wakili PRIMA Jadi Observer Pemilu Venezuela, Alif Kamal: Sistemnya Modern dan Sederhana
29 Juli 2024 09:31 WIB
Politik
Bawaslu Temukan 3 Catatan dalam Pengawasan Coklit Pemilihan Serentak 2024
28 Juli 2024 10:49 WIB