DPR Minta Pemerintah Manfaatkan Penambahan Kuota Haji

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 23 Mei 2023 14:36 WIB
Jakarta, MI - Komisi VIII DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk memanfaatkan tambahan kuota haji untuk mengurangi daftar antrean peserta ibadah haji. “Penambahan kuota ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi daftar antrean Haji di Indonesia yang cukup panjang dan lama,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Selasa (23/5/2023). Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sebelum telah sepakat untuk menambah kuota 8.000 orang yang terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus. Jika 8.000 kuota tambahan itu diakumulasi dengan total kuota musim haji ini, maka jumlahnya menjadi 229.000 jamaah. Jumlah tersebut menjadi rekor kuota tertinggi sepanjang sejarah. Ace mengatakan, Pemerintah harus mementingkan calon jemaah yang batal berangkat di tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19. “Bayangkan sudah menunggu puluhan tahun dan saat waktunya berangkat kemudian terkendala aturan karena pandemi kemarin. Ini miris sekali. Memang saat pandemi Covid-19 harus dilakukan tapi sekarang aturan sudah mulai kembali normal,” ucapnya. Pada tahun 2022, Pemerintah Arab Saudi menerapkan batasan usia jemaah haji harus di bawah 65 tahun guna meminimalkan penularan Covid-19. Akibatnya, banyak calon jemaah haji terpaksa tertunda sementara untuk menunaikan rukun islam yang kelima tersebut. Namun tahun ini kebijakan batasan usia jemaah itu telah dicabut sehingga calon jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun akan diberangkatkan sesuai nomor porsi keberangkatan. “Banyak calon jemaah yang kemarin gagal berangkat saat pandemi karena masalah aturan usia. Mereka sudah menunggu bertahun-tahun, jadi memang sudah seharusnya diprioritaskan,” tandas Ace.       #DPR Minta Pemerintah Manfaatkan Penambahan Kuota Haji