Darurat Bullying Anak, DPR Pelototi Tugas Keluarga dan Lembaga Pendidikan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2023 23:22 WIB
Jakarta, MI - Dunia pendidikan Indonesia saat ini cukup mengkhawatirkan. Pasalnya kian marak kasus bullying yang terjadi dilingkungan sekolah. Apalagi baru-baru ini viral di media sosial kasus bullying yang berujung perundungan siswa di Cilacap, Jawa Tengah. Sehingga hal tersebut menyita perhatian sejumlah pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satunya anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira. Sebagai legislator yang salah satunya membidangi pendidikan, Andreas begitu disapa Monitorindonesia.com, Senin (2/10) menegaskan bahwa bullying termasuk dalam penyimpangan sosial karena tindakan ini bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Tak dapat dipungkiri pula, bahwa bullying ini bentuk daripada penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus. "Fenomena bullying atau mengganggu atau mengusili, sebenarnya fenomena sosial yang sering terjadi dalam interaksi antar anak-anak. Ini adalah bumbu dalam pergaulan. Ibarat bumbu kalau dalam kadar yang pas, dia akan terasa enak. Tetapi kalau kelebihan maka akan mengganggu rasa," ungkap Andreas. Ganggu-mengganggu antar anak dalam batas wajar, menurut Andreas, justru menjadi alat mempererat persahabatan dan menjadi kenangan yang tak terlupakan di kemudian hari. Namun kalau berlebihan justru malah merusak persahabatan, menimbulkan permusuhan yang membekas bahkan menimbulkan trauma. Berbeda dengan fenomena yang banyak terjadi belakangan ini, tegas Andreas, itu bukan hanya bully, tetapi penganiyaan. "Ini harus dibedakan kasus per kasus. Mana bully dan yang mana penganiayaan," jelas Andreas. Bagi Andreas, penganiayaan antar anak masuk kategori kriminal anak, sehingga perlu ditangani oleh pihak penegak hukum. Sementara bully, lanjut dia, seharusnya merupakan tugas keluarga dan lembaga pendidikan untuk memberikan pengertian kepada anak-anak. "Sehingga bully yang merupakan instrumen untuk saling mengakrabkan antar anak. Tidak berbalik menjadi sumber permusuhan dan sumber penganiyaan psikologis anak," tutup Andreas. Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong Pemerintah untuk mencari solusi dari maraknya kasus perundungan atau bullying di Indonesia, terutama perundungan anak. Dalam kasus bullying berujung penganiayaan, menurutnya hal tersebut tidak dapat ditolerir. “Banyaknya kasus bullying membuat Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat perundungan. Negara tidak boleh membiarkan kasus bullying terus mengalir tanpa ada solusi yang komprehensif, khususnya untuk perundungan yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku,” kata Puan, Jumat (29/9). Puan pun menekankan pentingnya sekolah mengedepankan pendidikan karakter, untuk membangun mental yang positif bagi para siswa. Lebih lanjut Ia mendorong Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membuat kurikulum untuk membangun karakter siswa yang positif. #Darurat Bullying Anak