RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Mengebiri Hak Demokrasi


Jakarta, MI - Ketua Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang salah satunya menyebutkan penentuan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan oleh Presiden.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI ini, hal itu dapat mengebiri hak demokrasi warga DKI Jakarta.
Lanjut Mardani, RUU DKJ, bukan cuma waktu yang mepet tapi klausul atau frasa yang ada tidak sesuai semangat demokrasi khususnya pasal 19, gubernur dan wagub diangkat presiden.
"Prinsipnya kami setuju bahwa DKI adalah otonomi satu tingkat cuma milih DPRD dan gubernur. Tapi kalau gubernur diangkat Presiden itu mengebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata Mardani dalam keterangannya di aplikasi X @MardaniAliSera dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (10/12).
Adapun klausul Gubernur ditunjuk Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tengah menjadi perbincangan hangat. DPR RI telah menyetujui RUU DKJ menjadi usulan inisiatif pada Selasa, 5 Desember 2023.
Sejumlah politikus dan mantan Gubernur DKI Jakarta tak setuju dengan rencana yang diusulkan Ketua Bidang Regulasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Zainuddin atau Haji Oding tersebut.
Topik:
ruu-dkj gubernur-ditunjuk-presiden dki-jakarta pks demokrasi-warga-dki-jakartaBerita Sebelumnya
Prabowo dan Gibran Manfaatkan Jabatan Berpihak pada Ekonomi Kerakyatan
Berita Selanjutnya
IKN Kerap Dikritik oleh Koalisi Perubahan, Muzani: Mereka Ngerti UU?
Berita Terkait

4 Lahan Parkir Ilegal di Jakarta Disegel, Ada yang Beroperasi 12 Tahun
3 Oktober 2025 11:51 WIB

Impor Etanol Bebas Tarif Dinilai Ancam Petani, DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang
20 September 2025 15:32 WIB

Kasus Cesium-137 di Udang Beku: DPR Minta Pemerintah Jaga Industri Udang Nasional
25 Agustus 2025 08:30 WIB

MPR Soroti Anggaran Pangan 2026: Minimal 10 Persen APBN, Bukan Rp164 Triliun
20 Agustus 2025 15:14 WIB