RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Mengebiri Hak Demokrasi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Desember 2023 17:41 WIB
Ilustrasi Gubernur (Foto: MI/Net/Ist)
Ilustrasi Gubernur (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang salah satunya menyebutkan penentuan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan oleh Presiden.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI ini, hal itu dapat mengebiri hak demokrasi warga DKI Jakarta.

Lanjut Mardani, RUU DKJ, bukan cuma waktu yang mepet tapi klausul atau frasa yang ada tidak sesuai semangat demokrasi khususnya pasal 19, gubernur dan wagub diangkat presiden. 

"Prinsipnya kami setuju bahwa DKI adalah otonomi satu tingkat cuma milih DPRD dan gubernur. Tapi kalau gubernur diangkat Presiden itu mengebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata Mardani dalam keterangannya di aplikasi X @MardaniAliSera dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (10/12).

Adapun klausul Gubernur ditunjuk Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tengah menjadi perbincangan hangat. DPR RI telah menyetujui RUU DKJ menjadi usulan inisiatif pada Selasa, 5 Desember 2023. 

Sejumlah politikus dan mantan Gubernur DKI Jakarta tak setuju dengan rencana yang diusulkan Ketua Bidang Regulasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Zainuddin atau Haji Oding tersebut.