Komisi III Minta Kemenhub Kaji Ulang Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 Desember 2023 15:19 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari alias Tobas, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji ulang pembatasan penjualan tiket di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Menurut Tobas, masih ada beberapa peraturan yang masih menjadi masalah berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penataan layanan pemesanan tiket di Pelabuhan Bakauheni.

“Saya sudah dapat informasi itu dan saya juga sedang mempelajarinya," kata legislatif dapil Lampung I itu kepada wartawan, seperti dikutip dari laman resminya, Sabtu (23/12).

"Tapi memang harus diperhatikan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, bagaimana nanti para warga yang memiliki usaha untuk menjual tiket secara online yang lokasinya dekat dengan pelabuhan," tambahnya. 

Sebab, jika berdasarkan Permenhub No. 28/2016 dan 19/2020 dan Surat Dirjen Hubdar AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Aturan itu hanya membolehkan pemesanan dilakukan di tempat penjualan yang berjarak 4,24 km dari Pelabuhan Bakauheni. Sehingga dengan diberlakukannya peraturan itu masyarakat tidak bisa lagi mendapatkan penghasilan. Hal itu harus dipikirkan bagaimana solusinya.

"Menurut saya, ini harus dikaji bagaimana caranya memberikan kompensasi kepada warga. Penting harus dievaluasi kembali kebijakan ini," pungkasnya.

"Ini aspirasi masyarakat Lampung yang terkena imbasnya. Saya harap selagi masih ada waktu kita coba pikirkan bersama agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat," terangnya. (DI)