Gelar Aksi Demonstrasi, Partai Buruh Minta Bawaslu Beri Jaminan Hak Politik Kepada Anggotanya

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Januari 2024 13:55 WIB
Ketua Tim Khusus Partai Buruh, Said Salahudin (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Tim Khusus Partai Buruh, Said Salahudin (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Sejumlah massa yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Ketua Tim Khusus Partai Buruh Said Salahudin, meminta agar tak ada lagi diskriminasi kepada pekerja atau buruh yang mengimplementasikan hak politiknya. Hal itu dipicu karena para calon legislatif dari Partai Buruh dicoret dari daftar calon tetap (DCT) hingga dibatasi hak politiknya

"Sejak dimulainya tahapan verifikasi partai politik, banyak terjadi kasus pekerja/buruh yang dilarang oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi pengurus, bahkan untuk sekedar menjadi anggota Partai Buruh," kata Said di depan kantor Bawaslu RI.

Said menyesalkan, banyak perusahaan yang menjadi tempat kerja bagi para buruh membatasi hak politik mereka. Sementara kata dia, para pemilik modal dan pemangku kepentingan di level atas bebas bermain politik. 

"Untuk para bos dan pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai, tetapi buruhnya dilarang berpolitik. Ancamannya selalu seragam, jika berpolitik akan dipecat atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang," ujarnya. 

Kata Said, yang lebih parahnya adalah pada masa tahapan pencalonan, banyak calon legislatif Partai Buruh yang dipaksa cuti tanpa dibayarkan upahnya. Bahkan tak sedikit yang diminta mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Daftar Caion Tetap (DCT) oleh KPU.

Padahal kata dia, dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jelas dikatakan, 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum'. Dan dalam Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945 juga ditegaskan, 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan'.

Untuk itu, kata Said, pihaknya meminta Bawaslu dapat memberikan jaminan kebebasan berpolitik kepada setiap warga negara, khususnya dalam hal ini Partai Buruh. 

"Partai Buruh mendesak kepada Bawaslu untuk, pertama, menerbitkan himbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, serta intimidasi kepada pekerja/buruh yang menjadi anggota, pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg," jelasnya. (DI)