Kinerja DPR Dinilai Masih Buruk, Formappi Soroti Hal Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2024 16:15 WIB
Konferensi pers catatan Formappi DPR Sibuk Pemilu, Kinerja Berantakan di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (15/1) (Foto: MI/Aswan)
Konferensi pers catatan Formappi DPR Sibuk Pemilu, Kinerja Berantakan di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (15/1) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini masih dinilia buruk. Pasalnya, hampir semua anggota DPR sibuk mengurus kepentingannya untuk bisa melenggang kembali ke parlemen Senayan. 

Menurut catatan Formappi, 91 persen atau 521 anggota DPR periode 2019-2024 mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2024. Ditambah, masa sidang II DPR (31 Oktober-5 Desember 2023) tidak lebih banyak dari jumlah hari kegiatan reses.  

Hal ini dinilai berdampak pada kinerja mereka sebagai anggota DPR yang semestinya mengurus persoalan rakyat. "Keinginan untuk menang di Pileg 2024 mendorong anggota DPR harus fokus di daerah pemilihan masing-masing. Kesibukan itu sudah pasti berdampak pada kinerja DPR umumnya," kata Peneliti Formappi bidang anggaran Y. Taryono dalam konferensi pers, Senin (15/1). 

Dibandingkan masa sidang sebelumnya di bidang legislasi, bagi Formappi, masih buruk. Contohnya soal pengesahan Rancangan Undang-Undang Prioritas di masa sidang ini hanya 1 RUU. 

"Jika pada masa sidang sebelumnya, DPR berhasil mengesahkan 2 RUU Prioritas, pada masa sidang kedua ini hanya 1 RUU Prioritas yang berhasil disahkan yakni Revisi UU ITE. DPR gagal memelihara momentum dari masa sidang sebelumnya untuk meningkatkan jumlah RUU yang berhasil disahkan," bebernya.

Adapun, masa sidang itu secara keseluruhan terdiri dari 26 hari kerja, mulai dari 31 Oktober 2023 hingga 5 Desember 2023. Namun menurut Formappi, dalam sidang itu DPR hanya mengesahkan satu RUU prioritas menjadi Undang-Undang. "Capaian minim dalam satu masa sidang memang bukan hal baru bagi DPR periode ini sehingga pengesahan 1 RUU Prioritas pada MS II nampak tak mengagetkan," kata Taryono.

Jika dipresentasikan, lanjut Taryono, maka kinerja legislasi DPR tahun 2023 hanya 13,51 persen. Menurutnya presentasi ini terlampau buruk bagi kinerja sebuah lembaga seperti DPR yang dalam menjalankan pekerjaan mereka didukung anggaran dan fasilitas yang luar biasa. 

Untuk diketahui, 5 RUU Prioritas yang sudah disahkan DPR pada masa sidang sebelumnya yakni: (1) RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara, (2) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, (3) RUU Landas Kontinen, dan (4) RUU Kesehatan, dan (5) Revisi UU ITE. "Dengan demikian kinerja legislasi DPR pada tahun 2023 13,51 persen saja," pungkasnya. (wan)