Bincang Bareng Bos Rumah Politik Indonesia soal Perseteruan Connie-Rosan "Pengalihan Isu Dugaan Kecurangan Pemilu?"

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Februari 2024 15:57 WIB
Fernando Emas, Connie Rahakundini Bakrie dan Rosan Roeslani (Foto: MI/Aswan/Net/Ist)
Fernando Emas, Connie Rahakundini Bakrie dan Rosan Roeslani (Foto: MI/Aswan/Net/Ist)

Jakarta, MI - Perseteruan antara pengamat intelijen Connie Rahakundini Bakrie dan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani masih terus berlangsung yang berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Ini buntut Connie membuat pernyataan Prabowo hanya akan menjabat presiden 2 tahun.

Bahkan di lain kesempatan, Connie tidak menampik bahwa pernyataannya tersebut membuat TKN Prabowo-Gibran panik sebab tantangan capres-cawapres nomor urut 02 itu semakin berat, terkhusus menjelang pencoblosan. 

Apalagi data exit poll suara luar negeri yang jauh berbeda dengan target TKN. Belum lagi dengan film ‘Dirty Vote’ yang membongkar dugaan kecurangan yang dilakukan penguasa.

Lantas apakah perseteruan dua orang tersebut sebagai bagain daripada pengalihan isu dugaan kecurangan pemilu ini?

Monitorindonesia.com, Rabu 14 Februari 2024 atau di hari pencoblosan, berbincan dengan Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) yang turut mempunyai padangan terkait hal itu. Adalah Fernando Emas.

Menurut anda, apakah ini untuk pengalihan isu, sebab kedua tokoh tersebut berada pada kubu paslon yang berbeda?

Fernando menjawab "Saya melihat perseteruan antara Connie dan Rosan bukan pengalihan isu atas kecurangan pemilu. Namun Rosan dan tim kampanye Prabowo - Gibran menganggap pernyataan Connie akan merugikan Prabowo - Gibran sehingga perlu mengcounter dan klarifikasi pernyataan Connie".

Perseteruan ini berbuntut laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Rosan Roeslani. Telah teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.  Anda selain sebagai pengamat politik, juga praktisi hukum. Bagaimana tanggapan anda dari perspektif hukumnya?

Pencemaran nama baik itu suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Bentuk pencemaran nama baik itu dilakukan secara tertulis dan tidak tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.

Dalam menentukan jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk kita telaah. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten.

Dengan adanya laporan itu, harapan anda bagaimana?

Agar dapat meminimalisir dampak negatif dari pernyataan Connie tersebut. Pihak Bareskrim Polri sudah tetap berencana memanggil terlapor dan pelapor untuk mengklarifikasinya. Bahakan tidak menutup kemungkinan akan berujung pada mediasi.

Di sisi lain, Monitorindonesia.com mempertanyakan pengaruh pernyataan Connie itu terhadap paslon 02. 

Menurut saya, apa yang diungkap oleh Connie merupakan informasi yang sangat penting dan akan memberikan pengaruh terhadap pasangan Prabowo - Gibran. Semakin memperjelas keserakahan dan upaya Joko Widodo mempertahankan kekuasaan melalui Gibran anaknya.

Tim Prabowo - Gibran melihat pernyataan Connie akan membuat kecewa pendukung Prabowo yang membuat kesepakatan dengan Jokowi bahwa akan menempati posisi Presiden hanya dalam waktu 2 tahun. 

Saya juga melihat perseteruan ini murni karena Connie menyampaikan apa yang dia alami termasuk mengungkap informasi yang dimiliki. Namun informasi yang disampaikan oleh Connie akan merugikan pasangan Prabowo - Gibran sehingga perlu bagi Rosan untuk membantah informasi tersebut.

Di tengah perseteruan itu, film dokumenter Dirty Vote garapan Dandhy Laksono dengan menggandeng 3 pakar hukum Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti. Ini juga dilaporkan ke Polisi oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).  Secara garis besar, dokumenter Dirty Vote menggambarkan soal dugaan kecurangan secara sistematif, terstruktur, dan masif yang terjadi pada pemilu kali ini. Bagaimana tanggapan anda?

Ini akan memberikan penilaian negatif kepada pasangan capres-cawapre nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Karena hadirnya anak Presiden Jokowi dalam kontestasi karena ada pelanggaran yang dilakukan dan pemaksaan melalui perubahan UU Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan juga akan berdampak negatif kepada Presiden Jokowi yang merupakan ayah dari Gibran Rakabuming. Jokowi akan dianggap terlalu jauh cawe-cawe dalam pelaksanaan pemilu tahun ini yang dianggap berpihak pada Prabowo – Gibran serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Saya sih mengapresiasi penayangan film yang turut menyoroti intervensi dalam putusan suatu lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu diungkap adanya suatu skenario panjang untuk melanggengkan kekuasaan Jokowi melalui Gibran anaknya.

Terakhir, menurut anda, sebenarnya apa sanksi yang bisa diberikan Bawaslu kepada pelanggar pemilu?

Sanksi bisa ada pidana, bisa ada teguran. Itu sangat tergantung pada bagaimana Bawaslu menemukan fakta itu, lalu apakah fakta itu dapat dikualifikasi sebagai pidana atau tidak. Itu sangat tergantung pada Bawaslu. Hukumnya menyerahkan wewenang itu kepada Bawaslu.

Laporan Rosan

Rosan Roeslani, melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini ke Bareskrim Polri, Senin (12/2/2024). Dia dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas ucapan mengenai kepemimpinan Prabowo Subianto jika terpilih presiden. 

Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan atas nama pribadi bukan TKN. "Pelaporan karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video atau medsos yang ada," kata Otto saat dikonfirmasi, Selasa (13/2).

Otto menjelaskan, Rosan sendiri telah membantah bahwa dirinya pernah menyatakan hal itu. Oleh karenanya, dia memandang semua yang diutarakan Connie adalah tudingan tidak berdasar. 

"Dia mengatakan juga Bapak Rosan bahwa Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun," ucap Otto. Di sisi lain, polisi menyatakan telah menerima laporan itu dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Hingga kini, pelaporan itu masih dalam analisis penyidik. 

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2). 

Erdi menegaskan, tim penyidik akan meneliti terlebih dahulu duduk perkara yang dilaporkan. Setelah itu, penyidik akan mengklarifikasi pelapor da terlapor. 

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946. 

Connie sendiri menanggapi pelaporan atas dirinya tersebut dengan mengingatkan berbagai seruan mengajak pemilu riang gembira. Bagi dia, pelaporan ini berbanding terbalik dari penggeloraan seruan itu. "Serius nih mau lapor-laporan? Benar? Masih kurang kerjaan?" ucap Connie. 

Connie pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkata bohong, termasuk dalam pernyataan yang berujung pada pelaporan tersebut. (wan)