Soal Amicus Curiae Megawati, Hasto Sindir Otto Hasibuan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 18 April 2024 17:11 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Dok MI]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Dok MI]

Jakarta, MI - Pengcara tim capres-cawapres 02 Otto Hasibuan mendapat sindirian dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.  Sindiran itu pasca kuasa hukum Prabowo-Gibran itu menyatakan Megawati Sukarnoputri tidak tepat bertindak menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya, Otto Hasiban menilai Megawati Soekarnoputri tak tepat bertindak sebagai amicus curiae. Sebab, menurutnya syarat terpenting amicus curiae diajukan oleh pihak di luar perkara. "Pak Otto Hasibuan barangkali lupa bahwa beliau lah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Sukarnoputri sebagai saksi (MK)," ujar Hasto kepada wartawan di Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Hasto menyatakan, Megawati siap hadir sebagai saksi dalam sengketa Pilpres 2024 di MK. Namun hingga akhir persidangan MK tak kunjung memanggil putri proklamator tersebut.. "Kemudian untuk memenuhi permintaan Otto tersebut, Ibu Mega sebagai WNI dan merasa memiliki tanggung jawab atas demokrasi Indonesia pun mengajukan diri menjadi amicus curiae," kata Hasto.

Hasto menjelaskan, amicus curiae Megawati bukan dalam kapasitas beliau sebagai presiden ke-5 dan Ketum PDI Perjuangan. Tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, nomor urut 03.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," timpalnya.

Menurut Hasto, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK dengan harapan putusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara. Adapun perwakilan MK yang menerima surat itu menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo. "Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.

Diketahui, bahwa Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Kubu 03 itu menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah. Maka mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah. Sementara MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. (Lin)