DPR Bantah Pembahasan Revisi UU MK Dilakukan Secara Sembunyi-sembunyi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 Mei 2024 22:24 WIB
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara sembunyi-sembunyi lantaran dilakukan saat masa reses DPR.

"Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain, tapi (pembahasan) itu memang sudah lama," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024). 

Sebab, kata dia, pembahasan terkait revisi UU MK sudah bergulir di parlemen sejak tahun lalu. "Sejak Januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," ujarnya.

Namun, lanjut dia, pembahasan revisi UU MK terhenti karena akan berlangsung Pemilu 2024, dan Mahfud Md yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan penolakan atas revisi undang-undang tersebut.

"Karena sedang situasi mau pemilu dan lain-lain, dan juga waktu itu ada surat keberatan dari Menko Polhukam untuk tidak segera disahkan, makanya pada waktu itu kami menunda sampai dengan jeda waktu selesai pemilu," ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan persetujuan antara DPR dan pemerintah atas revisi UU MK diperoleh setelah lebih dulu berkoordinasi dengan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto selaku Menko Polhukam baru.

"Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kami mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam (Hadi Tjahjanto) yang baru untuk kemudian Menko Polhukam yang baru mempelajari substansi, dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," tuturnya.

Dia pun belum dapat menentukan kapan RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebab harus melalui mekanisme rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR terlebih dahulu.

"Juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian. Nah, sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah itu bisa diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," ucap dia.