Ketua DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Selesai pada DPR Periode 2019-2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 10 September 2024 13:10 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak akan selesai pada periode DPR sekarang.

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan bahwa saat ini untuk membahas RUU Perampasan Aset sudah tidak akan mungkin terkejar lagi.

Sebab, menurutnya waktu untuk membahas RUU tersebut sudah terlalu singkat, mengingat sisa masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024 hanya kurang dari satu bulan.

"Ini kan waktunya sudah pendek sekali," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Kata Puan, pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilanjutkan oleh periode DPR berikutnya.

"Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," ujarnya. 

Puan mengatakan, DPR saat ini tengah fokus untuk menuntaskan kerja-kerja di akhir masa periode, karena pada 1 Oktober 2024 mendatang, DPR periode 2024-2029 akan dilantik

"Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober," ucapnya.

"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," demikian Puan.

Topik:

RUU Perampasan Aset DPR