Ketua DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Selesai pada DPR Periode 2019-2024
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak akan selesai pada periode DPR sekarang.
Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan bahwa saat ini untuk membahas RUU Perampasan Aset sudah tidak akan mungkin terkejar lagi.
Sebab, menurutnya waktu untuk membahas RUU tersebut sudah terlalu singkat, mengingat sisa masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024 hanya kurang dari satu bulan.
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Kata Puan, pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilanjutkan oleh periode DPR berikutnya.
"Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," ujarnya.
Puan mengatakan, DPR saat ini tengah fokus untuk menuntaskan kerja-kerja di akhir masa periode, karena pada 1 Oktober 2024 mendatang, DPR periode 2024-2029 akan dilantik
"Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober," ucapnya.
"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," demikian Puan.
Topik:
RUU Perampasan Aset DPRBerita Selanjutnya
Golkar Bakal Cari Pengganti Cawagub Aceh yang Meninggal Dunia
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
5 Desember 2025 16:34 WIB
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB