DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ini Perubahannya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 November 2024 14:33 WIB
Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Saan Mustopa (kedua kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) menerima berkas laporan pembahasan RUU Prolegnas dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). [Foto: ANTARA]
Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Saan Mustopa (kedua kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) menerima berkas laporan pembahasan RUU Prolegnas dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ bisa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat tersebut.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Sebelumnya, delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, agar disahkan pada rapat paripurna DPR. Kedelapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

"Yang pertama dari hasil pandangan mini fraksi sudah kita setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang-undangan," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan saat memimpin rapat, Senin (18/11/2024). 

Seluruh fraksi memiliki alasan yang sama, terkait UU DKJ yakni perlunya nomenklatur yang jelas, serta dasar hukum yang kuat tentang nama provinsi DKJ. 

Selain itu, mereka juga menilai perlunya nomenklatur yang jelas terkait nama pejabat gubernur, DPRD dan perangkat politik lain yang berada di wilayah DKJ.

Dengan adanya revisi tersebut, DKJ akan memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur oleh undang-undang dalam mengelola tata pemerintahan tingkat provinsi.

Baleg DPR hanya menambahkan empat pasal baru itu terkait nomenklatur DKI menjadi DKJ. Masing-masing yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.

Keempat pasal itu meliputi:

1. Pasal 70A yang mengatur, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

2. Pasal 70B yang mengatur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil pemilihan umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

3. Pasal 70C yang mengatur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

4. Pasal 70D yang mengatur, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Topik:

DPR Revisi UU DKJ Perubahan UU DKJ