Update Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 April 2024 07:30 WIB
Polda Metro Jaya memperagakan 102 adegan rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2). [Foto: Doc. MI]
Polda Metro Jaya memperagakan 102 adegan rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7) di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2). [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (7), anak dari anak artis Tamara Tyasmara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sejauh ini penyidik hanya menetapkan Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka.

"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip (4/4/2024).

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan bahwa saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian tim jaksa. Kemudian apabila dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan. 

Namun, Ade Ary tidak menyampaikan apakah masih ada potensi tersangka dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

"Sekarang penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan,” ujarnya.

Dalam perkara ini Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter di Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu.

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.