Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ternyata Ada Hakim yang Jujur
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
29 Desember 2022 23:26 WIB
![Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ternyata Ada Hakim yang Jujur](https://monitorindonesia.com/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-21-at-11.25.50.jpeg)
Jakarta, MI - Artis Nikita Mirzani mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim, usai dinyatakan bebas dan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, pada Kamis (29/12).
"Aku mengucapkan terima kasih ke hakim, ternyata ada hakim jujur," kata Nikita kepada wartawan di Serang, Kamis (29/12).
Ibu tiga anak itu, mengaku tidak bisa berkata apa-apa dan kaget ternyata dirinya bisa dibebaskan.
"Aku speechless, mudah-mudahan yang aku tahu ditangguhkan, ternyata faktanya dibebaskan, cuma bersyukur aja," ungkapnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga memuji hakim yang menerapkan KUHAP secara benar. Sebab, kata dia, kasus ini tidak layak diteruskan dan putusannya tuntutan dari penuntut umum tidak dapat diterima.
"Saya ucapkan terima kasih ke majelis yang jadi wakil Tuhan memberikan putusan seadil-adilnya, Anda memegang pucuk pimpinan bagaimana KUHAP berjalan pada tempatnya, kita lihat bagaimana hakim keras menerapkan pasal 160 KUHAP," kata Fahmi Bachmid, Kamis (29/12).
Ia menegaskan bahwa bebasnya Nikita karena tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Kasus kliennya tidak dapat dipersidangkan. menurutnya, perkara ini penuh kebohongan.
"Ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan, berkas tidak layak, perkara ini tidak layak dipersidangkan, mau diteruskan silakan. Tidak mungkin diteruskan karena perkara ini penuh dengan kebohongan, kami akan laporkan semua yang terlambat, kami bongkar itu tadi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak kunjung hadir di persidangan.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” kata Majelis Hakim, Kamis (29/12).
Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini.
“Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Serang untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum,” ujar hakim.
Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Saat diputuskan bebas, Nikita langsung melakukan sujud syukur dan menangis histeris di ruang sidang.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/09ea48fd-1df7-4a7e-aff4-e451ab25d703.jpg)
Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta
26 Juli 2024 12:51 WIB
Hukum
![Advokat Alvin Lim Minta 5 Bos Besar Judi Ditangkap, Bukan Malah Nikita Mirzani Ditarget yang Cuma Cari Nafkah Nikita Mirzani (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nikita-mirzani.webp)
Advokat Alvin Lim Minta 5 Bos Besar Judi Ditangkap, Bukan Malah Nikita Mirzani Ditarget yang Cuma Cari Nafkah
24 Juli 2024 13:50 WIB
Hukum
![Polri Klaim Penyidikan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno Masih Berjalan Wulan Guritno [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/2023/09/Wulan-Guritno-3.jpeg)
Polri Klaim Penyidikan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno Masih Berjalan
24 Juli 2024 06:41 WIB
Hukum
![Disebut Bareskrim Telah Diperiksa Terkait Judi Online, Begini Tanggapan Nikita Mirzani Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nikita.webp)
Disebut Bareskrim Telah Diperiksa Terkait Judi Online, Begini Tanggapan Nikita Mirzani
17 Juli 2024 22:10 WIB