Tukang Pasang Walpaper Bongkar Kejanggalan Kebakaran Gedung Kejagung yang Ditangani Ferdy Sambo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2023 20:42 WIB
Jakarta, MI - Menjelang eksekusi mati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, publik menolak lupa dengan rekam jejak mantan Kadiv Propam Polri itu, yang salah satunya adalah kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 22 Agustus 2020 silam yang mana pada saat itu ditangani oleh Ferdy Sambo. Saat mengangani kasus tersebut, Ferdy Sambo menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri berpangkat Brigjen (Pol). Dalam kasus tersebut, Ferdy selaku Dirtipidum Bareskrim Polri terlibat langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Saat itu ada 8 tersangka dengan lima di antaranya adalah buruh bangunan. Disebutkan bahwa bara api penyebab kebakaran berasal dari puntung rokok milik para tukang bangunan tersebut. "Kami mendalami, open flame bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api," ujar Sambo saat itu. Kasus ini, masih menjadi perbincangan hangat publik. Bukannya tidak percaya pada pernyataan Ferdy Sambo saat itu, namun bagaimana mungkin bisa puntung rokok jadi biang kerok kebakarang gedung Kejaksaan Agung tersebut? Ferdy Sambo, kala itu, menyebutkan para tukang tersebut merokok di dekat bahan-bahan yang mudah terbakar. "Mereka merokok di ruangan tempat bekerja dimana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata Ferdy Sambo. "Penyidik menemukan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaan minyak lobi atau pembersih lantao bermerek TOP Cleaner," tambah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menjerat para kuli bangunan tersebut dengan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pengakuan Tukang Pasang Walpaper Salah satu tersangka, IS alias Imam Sudrajat, mengaku bekerja sebagai tukang memasang wallpaper di salah satu ruangan di Lantai 6 Gedung Kejagung. Ia menceritakan saat dirinya baru bekerja di hari pertama. Saat itu IS dalam tahap pembongkaran. Lalu sore harinya, kata dia, yakni sekitar pukul 17.00 WIB, semua pekerja pulang. "Saya tinggal dalam kondisi rapi, enggak ada sampah atau lainnya. Cuma jam 7 malam saya dikabari kalau ruangan yang saya kerjakan kebakaran," kata Imam dalam unggahan video YouTube Akuratco, seperti dikutip Monitor Indonesia, pada Minggu (19/2). Hal itu yang membuat Imam beserta keempat rekannya dipanggil pihak keamanan gedung untuk diinterogasi. Setelah itu mereka digiring ke Polres Jakarta Selatan. Tak hanya itu saja, Imam dan rekan-rekannya juga diperiksa oleh tim Inafis dari Mabes Polri. "Pemeriksaan satu bulan bisa dua kali, di Polres, Polda dan Mabes," ungkap Imam. Imam tidak terpikir akan dijadikan tersangka, hingga status itu resmi disandangnya. Ia bahkan menemui banyak kejanggalan dalam kasusnya, apalagi karena satu hari menjelang sidang perdananya, Imam harus mendapati sang anak meninggal dunia. "Di situ saya merasa bersalah dan sedih (karena anak meninggal dunia). Kalau curiga ya mau curiga ke siapa, saya bingung juga. Ya cuma bingung aja. Kalau dibilang kaget apa gimana waktu ditetapkan tersangka perasaan biasa aja," ungkapnya. "Dalam hati cuma, 'terserah kalian lah mau ngapain', yang penting saya fokus anak saya aja udah gitu aja. Saya masa bodoh saja sama kasus ini," sambungnya. Janggal Soal penyebab kebakaran dari puntung rokok pekerja, padahal ia dan keempat rekannya tidak berhubungan dengan api dan listrik selama bekerja. Bukan hanya itu, Imam juga merasa janggal dengan pernyataan Sambo soal CCTV yang hangus dan tidak bisa diputar. "Yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus enggak ditampilkan di pengadilan?" tanya Imam. Perkara CCTV hangus bukan satu-satunya hal yang memancing rasa heran Imam. Misalnya lagi perkara puntung rokok yang menjadi bukti hingga botol tinner. "Saya orang buta hukum tapi yang namanya bukti harusnya dimunculkan di sidang. Ada bukti rokok tapi rokok baru semua. Bungkusnya baru, enggak ada cacat. Botol tinner yang ditampilin botolnya utuh, padahal botol plastik. Harusnya kebakar meleleh tapi kok ini masih utuh, mulus lagi," lanjutnya. Meski begitu, Imam mengaku sudah ikhlas dengan kasus hukum yang membelitnya. Imam sempat menjalani hukuman penjara selama 6 bulan di Rutan Cipinang pasca divonis pada Agustus 2021 lalu. Imam kemudian mendapat asimilasi dan harus menjalani wajib lapor sampai Agustus 2022. Setelah itulah dia dinyatakan bebas murni dan kini kembali menjalani kehidupannya sebagai tukang pasang wallpaper sekaligus pendamping siswa difabel di daerah Parung. Kebakaran Pasca Djoko Tjandra Ditangkap Gedung Utama Kejagung terbakar hebat pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Sebanyak 230 petugas dan 65 unit mobil pemadam kebakaran yang diterjunkan kesulitan memadamkan api. Kebakaran baru bisa ditaklukkan setelah hampir 12 jam petugas berjibaku memadamkan api. Seluruh gedung utama hangus tak tersisa, tak terkecuali ruang kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kebakarang ini terjadi pasca terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali. Djoko dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). "Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat itu. Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ikut dalam penangkapan Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali di sebuah unit apartemen di Kuala Lumpur, Malaysia tahun 2020 lalu. Djoko Tjandra bisa keluar-masuk Indonesia dengan leluasa, dan kemudian diketahui melibatkan oknum di Mabes Polri, Brigjen Prasetyo Utomo. Kasus ini juga menyeret mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini telah menghirup udara bebas. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, 6 September 2022, setelah mendapatkan program bebas bersyarat. Pinangki merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Pinangki ketika itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Ia terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Djoko Tjandra merupakan buronan yang kabur selama 11 tahun sejak 2009 karena menghindari hukuman penjara 2 tahun dalam kasus Bank Bali. Djoko masuk DPO penegak hukum Indonesia dan Interpol. Nama Pinangki mendapatkan atensi publik setelah fotonya bersama Djoko Tjandra bocor di jagat maya. Foto tersebut disinyalir diambil pada 2019 silam. Setelah proses pemeriksaan dilakukan, akhirnya terungkap bahwa jaksa Pinangki setidaknya beberapa kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Pinangki menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk membebaskannya dari jerat hukum kasus Bank Bali. Mulanya divonis 10 tahun penjara, namun menyusut menjadi 4 tahun. Akibat perbuatannya itu, ia dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Dalam sidang putusan, Pinangki divonis 10 tahun penjara atas penerimaan suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara. Namun, pengadilan Tinggi justru menyunat vonis tersebut menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Diskon masa hukuman itu diputuskan karena hakim menilai Pinangki sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta menerima secara lapang dada pemecatannya sebagai jaksa. Pertimbangan lainnya yakni status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak yang masih berusia empat tahun sehingga diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya. Selain itu, hakim juga menganggap Pinangki harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil sebagai seorang perempuan. Kejaksaan mengeksekusi Pinangki ke lapas pada Senin, 2 Agustus 2021. Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, Pinangki mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman selama 3 bulan sebelum akhirnya bebas bersyarat. #Kejanggalan Kebakaran Gedung Kejagung