Korupsi di Kementerian "Merajarela", Beranikah KPK Periksa Para Menteri?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Mei 2023 01:48 WIB
Jakarta, MI - Korupsi sudah merajalela, dan masuk sampai hampir ke semua kementerian dan banyak BUMN. Korupsi di berbagai kementerian melibatkan pejabat tinggi, dari Direktur sampai menteri. Hal ini menunjukan korupsi di negeri ini sangat terstruktur dan sistematis. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, dugaan korupsi di kementerian yang sudah terjadi sejauh ini, Kementerian Sosial, Kementerian KP, Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan. "Korupsi di Kementerian Sosial, Kementerian KP, dan Kementerian Kominfo melibatkan menteri. Sangat mungkin sekali, korupsi di kementerian lainnya yang melibatkan direktur atau direktur jenderal juga melibatkan menteri," ungkap Anthony saat dihubungi Monitor Indonesia, Selasa (23/5). Diketahui dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan bansos beras yang menjerat Kuncoro Wibowo, yang baru mundur dari posisi Dirut TransJakarta, dan lima orang lainnya yakni Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto. Korupsi itu diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah. Korupsi di Kementerian KP, Edhy Prabowo dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster. Vonis pidana Edhy sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Namun demikian, majelis hakim memberikan pencabutan hak politik lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 4 tahun. Korupsi di Kementerian Kominfo, menyeret Menkominfo Johnny G Plate dan lima tersangka lainnya. Kasus korupsi ini merugikan negara Rp 8,32 triliun. Korupsi Kementerian perdagangan, dua pejabat tingginya diduga terlibat kasus korupsi. Kasus pertama yang menjerat pejabat Kemendag diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 19 April 2022. Ini terkait dugaan suap pemberian izin eskpor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. Selang sebulan, pejabat Kemendag lainnya saat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Tak hanya itu juga terkait dugaan tindak pidana korupsi impor baja. Di Kemenkeu, saat ini masih menjadi sorotan terkait dengan transaksi gelap Rp 349 triliun. Saat ini masih diusut oleh Satuan Tugas (Satgas). Di Kementerian Perindustrian terdapat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 - 2022. Kasus ini telah menyeret tiga pejabat Kementerian Peruindustrian. Di Kementerian ESDM, terkait dengan kasus korupsi tunjangan kinerja yang melibatkan 10 pegawai di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara itu di Kementerian Perhubungan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022. Korupsi ini melibatkan sejumlah pejabat DJKA Kemenhub. Untuk memberantas korupsi yang sudah di luar kendali ini, Anthony mendorong KPK memeriksa dan menyidik semua pihak yang diduga terlibat korupsi sampai ke akar-akarnya, "Sampai ke menteri bahkan partai politik, tanpa tebang pilih. Kalau tidak, maka tidak akan ada efek jera, dan korupsi akan semakin merajalela," demikian Anthony. Lima Menteri Terjerat Korupsi Selama dua periode Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat, terdapat sejumlah Menterinya terjerat kasus korupsi. Berdasarkan catatan Monitor Indonesia, Kamis (18/5) terdapat lima Menteri yakni Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo, Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham dan Juliari Peter Batubara, Mantan Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 1. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 2. Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman sebanyak 2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 3. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 4. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 5. Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.  (LA)