Tak Cuma Korupsi, Dugaan TPPU Menanti Johnny G Plate!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Mei 2023 23:33 WIB
Jakarta, MI - Pada awalnya mantan Menkominfo Johnny G Plate terjerat kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) Rp 8,32 trilun. Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuka peluang menjerat politikus NasDem itu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di kasus ini 3 tiga orang yang menjadi tersangka TPPU yakni Irwan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek BTS yang melibatkan politikus NasDem itu. "Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset, tracing aset kemana aja alirannya. Kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Senin (22/5). Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tersebut. Namun demikian, dia belum berbicara soal ada atau tidaknya temuan TPPU. "Kemungkinan iya dugaan TPPU, kita lihat nanti perkembangannya. Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol). Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatkan penelusuran aliran dana tersebut dilakukan penyidik pasca menetapkan Johnny G Plate menjadi tersangka. “Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja," ungkap Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023) lalu. (LA)