Bawaslu Tunda Adukan KPU ke DKPP

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 Juni 2023 17:30 WIB
Jakarta, MI - Bawaslu RI menunda untuk melaporkan KPU ke DKPP terkait tidak diindahkannya surat imbauan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal tersebut diungkapkan ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dikonfirmasi pada Selasa (27/6). "DKPP ditunda dulu, karena masih masa perbaikan berkas (persayaratan bacaleg)," kata Totok. Dia menjelaskan, pihaknya akan mengadukan KPU terkait tidak diberikannya akses Silon ke DKPP setelah penetapan daftar calon sementara (DCS). "Sampai penetapan DCS," ujarnya. Anggota Bawaslu RI ini menjelaskan, tidak diadukannya KPU oleh Bawaslu dalam waktu dekat, kaena saat ini KPU sedang disibukkan dengan tahapan perbaikan berkas persyaratan bacaleg. "Karena masih ada masa perbaikan berkas," tandasnya. (ABP)     #Bawaslu Tunda Adukan KPU ke DKPP