Gegara Kasus Suap, Penyerapan Anggaran DJKA Kemenhub Belum Maksimal, Entah Siapa yang Salah!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juli 2023 14:52 WIB
Jakarta, MI - Salah satu alasan penyerapan anggaran masih belum maksimal pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adanya masalah hukum yang penimpa sejumlah jajarannya. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub, Mohamad Risal Wasal dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/7) kemarin. Menurutnya, masalah hukum itu menyebabkan sejumlah kegiatan Ditjen Perkeretaapian harus dievaluasi, bahkan ada yang harus dihentikan. "Permasalahan masalah hukum di beberapa anggota kami yang masih berproses sehingga beberapa kegiatan kami evaluasi, ada yang kami kurangi dan kami hentikan," jelasnya. Seperti diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Harno Trimadi dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api. Uang miliaran rupiah disita KPK sebagai barang bukti. Harno dan 5 orang diduga menerima uang hingga miliaran rupiah. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap pada saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023), KPK telah menyita berbagai barang bukti dari uang hingga dolar. Dengan total Rp 2,823 miliar. Johanis Tanak mengungkap Harno diduga menerima suap dalam rentang Juni sampai dengan Desember 2022 dan 11 April 2023. Dia mengatakan uang yang diduga diterima Harno berjumlah Rp 1,1 miliar. Duit itu, katanya, hendak digunakan sebagai tunjangan hari raya. KPK kemudian menetapkan total 10 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diawali operasi OTT tersebut. Adapun tersangka pemberi suap dalam kasus ini, yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Sementara tersangka sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat. Kini KPK telah merampungkan berkas kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Tersangkanya segera diadili. "Telah selesai dilakukan penyerahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK untuk disidangkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6). Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AL) #DJKA

Topik:

KPK DPR kemenhub DJKA