KPK Usut Lagi Korupsi Kardus Durian Seret Cak Imin, Eks Jubir KPK Singgung Kekuasaan untuk Habisi Lawan Politik

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 September 2023 11:21 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk mengusut kembali kasus dugaan korupsi Kardus Durian yang menyeret nama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu. Hal mencuat pasca Ketua Umum PKB tersebut dipasangkan dengan Anies Baswedan, calon presiden pada Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Mantan Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, penegakan hukum mestinya tak bisa digunakan kekuasaan semaunya. Apalagi dengan niat menghabisi lawan politik. “Penegakan hukum, apalagi pemberantasan korupsi jika bisa seenaknya digunakan kekuasaan untuk menghabisi lawan politik,” kata Febri dalam unggahannya di X seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (3/8). Jika demikian kata Febri, maka akan merusak semangat penegakan hukum. “Sudah merusak semangat penegakan hukum itu sejak awal. Untuk dan pada siapapun,” pungkasnya. Selain itu, Febri mengaku sepakat dengan putri mantan Presiden Abdur Rahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid. “Setuju dengan mbak @AlissaWahid,” ujarnya. Alissa menanggapi kabar KPK membuka opsi kembali mengusut dugaan korupsi yang menyeret Cak Imin. Ia menyebut memang tugas lembaga anti rasuah itu memeriksa kasus korupsi. “Wajib memang bagi Negara untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus korupsi yang menjahati rakyat,” ucapnya. Tapi menurutnya, penegakan korupsi tidak boleh digunakan sebagai ajang untuk menjegal. Entah pada siapapun. “Di sisi lain, (walau saya bermasalah dg Cak Imin cs) saya tak ingin kontestasi politik menjadikan hukum sbg bahan jegal-jegalan. Itu bahaya bagi masa depan bangsa,” tandasnya. Kasus ini telah menyeret dua anak buah Cak Imin di Kemenakertrans saat itu yakni Sekjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011. KPK juga mencokok pengusaha bernama Dharnawati. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Inilah asal muasal kasus tersebut dikenal sebagai skandal kardus durian. Kala itu, Dharnawati mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena ada permintaan dari Cak Imin. Walaupun nama Cak Imin kerap muncul di persidangan, namun dia mengaku tak tahu menahu soal pemberian commitment fee dari Dharnawati ke dua anak buahnya dalam proyek PPIDT. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu soal dana PPIDT. Bahkan dia mengklaim tidak pernah mengajukan anggaran itu. Kasus durian kembali mencuat pada 2022 dan menjadi perhatian publik. Ketua KPK, Firli Bahuri pada Oktober tahun lalu mengaku menemukan sejumlah kendala dalam mengusut perkara ini. Salah satu penyebabnya, dua orang saksi kunci kasus tersebut telah meninggal dunia. Selain itu, penyidik dan jaksa juga sudah beralih posisinya karena kasus ini terjadi 12 tahun lalu. April lalu 2023 kasus durian kembali muncul ke publik setelah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat KPK agar menuntaskan kasus tersebut. MAKI bahkan mengajukan gugatan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4). (Wan)