Kejagung Sebut Keterangan Irwan Soal Menpora Dito Terima Rp 27 Miliar Sama dengan BAP

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 September 2023 05:51 WIB
Jakarta, MI - Sidang korupsi pengadaan BTS yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate membuka fakta baru dan mengejutkan. Saksi Mahkota Irwan Hermawan mengaku telah menyuap “orang-orang penting” agar korupsi BTS 4G tak sampai ke ranah hukum. Irwan menyebut telah menggelontorkan Rp 137 miliar ke Komisi I DPR, BPK, dan Menpora Dito Ariotedjo. Rinciannya, ke Komisi I DPR Rp70 miliar, BPK Rp 40 miliar dan buat Dito Rp 27 miliar. Untuk keterangan Irwan Hermawan yang juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait aliran duit Rp27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Maka dari itu, tidak tertutup kemungkinan Menpora Dito bakal diperiksa lagi. "Sama dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Nanti kita lihat perekembangannya. Kalau penyidik membutuhkan siapa saja akan bisa dipanggil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (30/9). Pihaknya pun menegaskan bahwa akan terus mengawal persidangan kasus BTS hingga seluruh fakta terungkap dengan jelas. Sebelumnya, diberitakan bahwa terungkap di persidangan bahwa Menpora Ario Tedjo menerima gelontoran duit hingga Rp 27 miliar dalam Proyek BTS Bakti Kominfo. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9), saksi menyebut Dito Ariotedjo menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar terkait pengamanan perkara Proyek BTS 4G atau Proyek BTS Bakti Kominfo. Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut. Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar. “Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). “Ada lagi,” kata Irwan Hermawan. “Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi. “Iya,” jawab Irwan Hermawan. “Berapa?” cecar hakim Fahzal. “Rp 27 miliar,” kata Irwan Hermawan. Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito. Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan. “Dito apa?” tanya hakim menegaskan. “Pada saatnya itu namanya Dito saja,” kata Irwan. “Dito apa Pak? Dito itu macam-macam,” cecar hakim lagi. “Belakangan saya ketahui, Dito Ariotedjo,” ujar Irwan Hermawan. Terkait hal ini, Kejaksaan Agung juga telah mendalami dugaan adanya aliran uang dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023 lalu. Dito Ariotedjo sendiri telah membantah dugaan bahwa dirinya pernah menerima uang dari salah seorang tersangka kasus proyek BTS 4G. Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya. “Saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang),” ujar Dito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 3 Juli 2023. (Wan) #Menpora Dito