Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Cari Bukti Rp 70 Miliar Mengalir ke Komisi I DPR

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 September 2023 13:32 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan adanya aliran uang sebesar Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR RI terkait proyek dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (29/9). Adapun dugaan aliran uang miliaran ke Komisi I DPR RI itu terungkap dalam sidang terdakwa Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Menurut Kuntadi, hal-hal yang terungkap dipersidangan bukanlah fakta baru tetapi sudah disampaikan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. “Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan,” ujarnya. Kuntadi juga menyampaikan, Kejagung masih belum menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada pihak Komisi I maupun Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dugaan penerimaan uang di kasus proyek BTS 4G Kominfo itu. Sebagaimana diketahui, selain Komisi I DPR RI, nama Dito Ariotedjo juga disebut menerima aliran dana Rp 27 miliar dalam perkara itu. “Mau dua orang atau 10 orang saksi itu baru bernilai satu alat bukti, masih diperlukan setidaknya satu alat bukti lain entah itu alat bukti surat, alat bukti ahli dan lain-lain. Sabar,” pungkas Kuntadi. (An)