Bag-bagi Duit Korupsi BTS: Kemenkominfo Nyaris "Diratakan"

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Oktober 2023 10:46 WIB
Jakarta, MI - Bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif mengaku pernah diminta membayar USD 8 juta atau setara Rp 112 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G Bakti Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Anang, permintaan itu datang dari seseorang bernama Edward Hutahaean. Adanya permintaan uang itu diungkap Anang saat menjadi saksi mahkota untuk tiga terdakwa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Awalnya, kuasa hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso menunjukkan foto edward dan menanyakan apakah Anang mengenalinya atau tidak. Anang pun menjawab mengenal dan pernah bertemu dengannya. Ketiga terdakwa adalah eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Anang dalam sidang itu pun mengatakan, bahwa Edward mengklaim dapat membereskan proses penyelidikan perkara BTS yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung yang kala itu sudah bergulir. “Sehubungan dengan perkara BAKTI ini apa yang beliau sampaikan ke bapak, apa yang beliau lakukan ke Bapak?” kata Handika bertanya pada Anang usai menunjukkan foto Edward. Menjawab pertanyaan Handika, Anang pun membeberkan dirinya sempat bertemu dengan Edward di salah satu restoran di kawasan Lapangan Golf Pondok Indah. Pertemuan itu, tambah Anang, dilakukan sebelum ia bersama rombongan Johnny G Plate yang saat itu masih menjabat sebagai Menkominfo ke Amerika Serikat. “Saya lupa persisnya apakah September atau Oktober, pertemuan itu saya hanya berdua dengan saudara Edward. Beliau sampaikan bahwa menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang ‘saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa’,” kata Anang. Nama Edward Hutahaean sebelumnya masuk dalam daftar orang yang menerima aliran dana Rp 27 miliar dalam perkara BTS Kominfo. Edward pun telah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada rabu (5/7) lalu. Saat itu ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama (WP) selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yuzriki Muliawan (YM) selaku Direktur PT Basis Utama Prima. Lebih lanjut, bahwa pada pertemuan perdana, Anang menyebut Edward sempat mengatakan bahwa jika tak segera diurus sedari awal maka kasus tersebut akan menjadi masalah besar. Kepada Anang Edward mengatakan masalah BTS merupakan proyek besar sehingga butuh dana besar untuk bisa menghentikan pengusutannya. “Pada saat itu, beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar,” kata Anang. Tak hanya itu, menurut Anang, Edward pun sempat memintanya untuk menyiapkan USD 2 juta dalam waktu tiga hari jika serius menerima tawaran tersebut. Ia pun mengaku terkejut dengan jumlah uang yang diminta dan menolak permintaan itu. “Saya kaget, saya bilang ‘Pak kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja, karena saya tidak punya uang sebesar itu’,” kata Anang menggambarkan percakapannya dengan Edward. Merespons jawaban Anang, Edward disebut menyarankannya untuk minta bantuan pada Galumbang. Alasannya Edward menilai Anang memiliki kedekatan dengan bos Moratelindo itu. Anang pun kembali bertanya kepada Edward. “Saya tanya ‘kenapa Pak Galumbang beliau kan tidak ikut BTS?’ Beliau jawab ‘kan Pak Galumbang pernah bermitra dengan Bakti dengan proyek Palapa Ring-nya,” ujar Anang mengulang perkataan Edward. Menurut Anang, pria yang mengaku punya koneksi banyak di Kejaksaan Agung itu kemudian menjelaskan bahwa Galumbang termasuk orang yang pernah menikmati proyek dari Kominfo. Anang pun menyebut Edward kerap mendekatinya dan meminta proyek dari Bakti, dan mengancam akan ‘meratakan’ Kemenkominfo bila tak diberi proyek. “Kalau di kami ada kira-kira untuk sejenis quality service seluler itu nilainya Rp 250 miliar, lalu ada pekerjaan semacam dana center juga yang dia inginkan dari Kominfo,” kata Anang. Dalam keterangannya mantan anak buah Johnny G Plate itu mengatakan Edward bahkan pernah mengancam akan membolduzer seluruh pihak di Kementerian Kominfo bila tidak memberikan dana yang ia minta. Pada sidang tersebut, selain Anang, eks Menkominfo Johnny G Plate dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa yang sama. Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menyeret 12 orang. Mereka adalah:....................... 1. Anang Achmad Latif (AAL) – Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 Januari 2023 lalu. Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang proyek itu. Dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up sedemikian rupa. Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif (AAL) (Foto: Doc MI) Anang telah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 2. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) – Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 Januari 2023 lalu. Galumbang diduga memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya. Galumbang Menak Simanjuntak mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Doc MI) Galumbang didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 3. Yohan Suryanto – Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 Januari 2023 lalu. Yohan Suryanto (Foto: Ist) Yohan dengan sengaja menggunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan BTS 4G yang mengakibatkan kemahalan harga pada proyek itu. Yohan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 4. Mukti Ali – Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2023 lalu. Mukti melakukan permufakatan bersama Anang dalam proses pengadaan BTS 4G sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang. Mukti Ali (Foto: Ist) Mukti Ali didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 5. Irwan Hermawan – Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan ditetapka sebagai tersangka pada 7 Februari 2023 lalu. Irwan kedapatan melakukan permufakatan bersama Anang dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G. Irwan Hermawan (Foto: Doc MI) Irwan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 6. Johnny G Plate – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Mei 2023 lalu. Johnny G Plate dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran beberapa kali menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G. Dalam surat dakwaan jaksa, Plate disebut memperkaya diri dengan menerima uang Rp17,8 miliar. Johnny G Plate (Foto: Doc MI) Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 7. Windi Purnama – Pihak swasta yakni Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023 lalu. Windi merupakan orang kepercayaan dari Irwan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak lainnya dalam kasus tersebut. Windi Purnama (Foto: Ist) Windi Purnama disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 8. Muhammad Yusrizki – Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki ditetapka sebagai tersangka pada 15 Juni 2023 lalu. Yusrizki juga sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai telah melakukan tindak pidana dalam proses penunjukkan sebagai penyedia panel surya hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. Muhammad Yusrizki (Foto: Doc MI) Yusrizki disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 9. Jemmy Sutjiawan – Dirut PT Sansaine ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Sepetember 2023. Jemmy diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5. Jemmy Sutjiawan (Foto: Ist) Dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 10. Elvano Hatorangan – Pejabat PPK Bakti Kominfo ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Sepetember 2023. Elvano diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud. Elvano Hatorangan (Foto: Ist) Elvano dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 11. Muhammad Feriandi Mirza – Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Sepetember 2023. Bersama-sama dengan Anang Achmad Latif (AAL) Dirut Bakti, mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya. Muhammad Feriandi Mirza (Foto: Ist) Mirza dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 12. Walbertus Natalius – Tenaga Ahli Kemenkominfo ditetapkan sebagai tersangka pada 20 September 2023. Walbertus diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius (Foto: Ist) Walbertus disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)