Dihantui Duit Rp 27 M Korupsi BTS, Menpora Dito: Ada Resikonya!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
1 Oktober 2023 13:37 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Nama Dito Ariotedjo terseret dalam kasus BTS 4G setelah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp 27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Merespons hal ini, Menpora Dito begitu ia disapa usai menghadiri Upacara Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10) menyakinkan bahwa dirinya tidak terlibat.
Pasalnya, dia sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik Jampidsus Kejagung pada 3 Juli 2023 lalu. "Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga udah diperiksa pada Juli sudah klarifikasi dan memberikan keterangan," katanya.
Dito juga siap menghadapi seluruh proses hukum beserta risiko yang akan ia terima dari keadaan tersebut. "Ya semuanya harus kita hadapi dan ada resikonya," bebernya.
Soal kemungkinan kasus tersebut berujung pada reshuffle dirinya dari jabatan Menpora, Dito menyebut jabatan bisa ambil kapan saja. "Jabatan itu datang kapan saja dan bisa diambil kapan saja. Kita yang penting kerja yang terbaik saja," jelasnya.
Pada sidang Selasa (26/9/2023) lalu, Irwan Hermawan, terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G, mengungkapkan bahwa Dito Ariotedjo telah menerima uang sebesar Rp 27 miliar.
Uang sejumlah Rp 75 miliar diberikan kepada berbagai pihak untuk mengamankan proyek BTS BAKTI Kominfo. Pertama, mereka menyerahkan Rp 15 miliar, dan kemudian Rp 60 miliar.
Namun, pertanyaan muncul, siapa yang memerintahkan penyerahan uang tersebut. Irwan menyebut nama Anang Achmad Latif sebagai orang yang memerintahkan hal tersebut.
Selain itu, ada pemberian uang sejumlah Rp 27 miliar yang terkait dengan perkara BTS 4G. Irwan menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diserahkan langsung. Melainkan, dititipkan kepada seseorang bernama Resi melalui Windy, dan akhirnya sampai di tangan Dito. (Wan)
#Menpora Dito
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/achsanul-qosasi-divonis.webp)
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
20 Juni 2024 15:26 WIB
Hukum
![LP3HI Tantang Menpora Dito Tunjukkan Bukti Tak Terima Duit Korupsi BTS Rp 27 Miliar Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-lembaga-pengawasan-pengawalan-dan-penegakan-hukum-indonesia-lp3hi-kurniawan-adi-nugroho.webp)
LP3HI Tantang Menpora Dito Tunjukkan Bukti Tak Terima Duit Korupsi BTS Rp 27 Miliar
5 Juni 2024 13:55 WIB
Hukum
![LP3HI: Tak Ada Alasan Kejagung untuk Tidak Tersangkakan Menpora Dito dan Nistra Yohan di Kasus Korupsi BTS Rp 8 T Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lp3hi-tak-ada-alasan-kejagung-untuk-tidak-tersangkakan-menpora-dito-dan-nistra-yohan-di-kasus-korupsi-bts-rp-8-t.webp)
LP3HI: Tak Ada Alasan Kejagung untuk Tidak Tersangkakan Menpora Dito dan Nistra Yohan di Kasus Korupsi BTS Rp 8 T
4 Juni 2024 14:12 WIB