Data Indonesia Sering Bocor, Dimana Tanggung Jawab PT Telkom Indonesia?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Juli 2023 13:40 WIB
Jakarta, MI -  Kebocoran data di sejumlah instansi di Indonesia terus terjadi. Terkini, 34 juta data paspor Indonesia dibobol dan kini diperjualbelikan. Dari catatan Monitor Indonesia, kebocoran data juga pernah terjadi di PeduliLindungi (Kementerian Kesehatan), BSSN, Pertamina dan lainnya. Bahkan, kebocoran data ini akan terus terjadi di kemudian hari bila pemerintah tidak cepat mengantisipasinya. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyatakan bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 USD atau sekitar Rp150 juta. Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini mengingatkan kasus kebocoran data sebelumnya. Kasus pembobolan data oleh Bjorka telah sering terjadi, mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi PeduliLindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi  1,3 miliar data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome. Bobolnya data paspor kali ini lebih parah dan mencoreng Kominfo serta negara Indonesia karena server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini. Sukamta menilai aturan yang dipergunakan oleh pemerintah  saat ini masih banyak celah. Sedangkan UU PDP November 2024 baru berlaku. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital yaitu UU ITE jarang dipergunakan untuk menindak tegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital. Kenapa data digital Indonesia sering bocor? Siapa pelakunya? Monitor Indonesia mencoba menelusuri kemungkinan pihak mana yang menyedot data Indonesia. PT Telkom Indonesia juga harus bertanggung jawab atas bocornya data tersebut. Melalui anak usahanya, PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (TelkomInfra) merupakan perusahaan yang mengelola dan melakukan pemeliharaan kabel bawah laut Indonesia.  Unit perusahaan di bawah bendera Dagang NeXchange Bhd (DNeX) telah menandatangani perjanjian awal dengan PT TelkomInfra untuk menjalin kemitraan guna menjalankan bisnis penggelaran kabel bawah laut, pemeliharaan, dan perbaikan di dalam dan di luar Indonesia. Dalam laporannya kepada bursa Malaysia, DNeX mengatakan bahwa PT DNeX Telco Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan TelkomInfra, Jumat (11/9/2020) untuk melakukan penilaian terhadap potensi kemitraan yang akan memanfaatkan kapal kabel milik DNeX, CS DNeX Pacific Link, sebagai kapal utama. DNeX dalam pernyataannya seperti dikutif dari www.theedgemarkets.com, Jumat (11/9/2020) silam mengatakan, MoU tersebut membuka jalan bagi grup DNeX untuk memperluas penyediaan layanan pemasangan dan perbaikan kabel bawah laut di dalam dan di luar wilayah Indonesia dan diharapkan dapat berpotensi meningkatkan pendapatan grup DNeX di masa mendatang. Dari penelusuran Monitor Indonesia, DNeX merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki 100 persen asing. Namun, mereka selalu mendapatkan proyek kabel bawah laut Indonesia. Pengerjaan proyek bawah laut oleh pihak asing itu berpotensi menyedot data milik Indonesia. Bahkan, pengerjaan proyek oleh pihak asing melanggar undang-undang. Dalam UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan. Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab. Sementara PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki komponen, yaitu perangkat keras, perangkat lunak, tenaga ahli dan lainnya. Direktur Utama PT Telkom Indonesia Ririek Ardiyansah ketika dihubungi Monitor Indonesia pada Senin (10/7) belum memberikan jawaban. Begitu juga pesan elektronik yang dikirimkan belum ada jawaban. (HS) (Bagian kedua)