Antisipasi Kenaikan Suku Bunga, Pejuang KPR Harus Bersiap

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Oktober 2023 09:23 WIB
Jakarta, MI - Bank Indonesia (BI) membuat keputusan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) ke level 6% setelah Bank Sentral menahan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) selama delapan bulan sebelumnya. Kenaikan ini akan berdampak pada nilai KPR. "Kenaikan ini untuk memperkuat kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak mengingat tingginya ketidakpastian global," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (19/10). Suku bunga daposito dan kredit perbankan, termasuk KPR, akan dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga acuan. Karena likuiditas bank saat ini sangat kuat, BI percaya bahwa suku bunga perbankan akan naik secara terbatas selama era BI rate tinggi. Dia menyatakan bahwa suku bunga deposito perbankan 1 bulan dan suku bunga kredit 2023 masing-masing tetap pada 4,28% dan 9,36%. Suku bunga kredit naik 2 bps dari 9,34% pada Agustus 2023. Kemudian naik 11 bps dibandingkan dengan awal tahun. Sementara itu, Bank Indonesia telah meningkatkan BI rate sejak Agustus 2022 dan naik 250 bps hingga Oktober 2023. Pada saat yang sama, suku bunga kredit bank naik 42 bps dari 8,94% ke 9,36%. Kemudian, secara khusus, bunga KPR naik 54 bps ke level 8,34 persen dari kuartal kedua tahun 2022 hingga kuartal kedua tahun 2023. Menurut catatan BI, meskipun indikator likuiditas mengalami penurunan, ketersediaan dana dalam jangka pendek dan menengah di perbankan umumnya cukup. (Ran) #KPR