Pinjol Hanya Boleh Akses Kamera, Lokasi dan Mikrofon

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 14 November 2023 17:19 WIB
Ilustrasi Kredit Instan Melalui HP (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Kredit Instan Melalui HP (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa platform fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan berizin salah satu ciri-cirinya memiliki akses terbatas ke gawai pengguna. Pinjol   hanya boleh mengakses fitur kamera, lokasi, dan mikrofon dari gawai milik nasabah.

“Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna,” demikian yang tertulis dalam  SEOJK 19/2023, dikutip Selasa (14/13).

Platform fintech P2P lending juga tidak diperkenankan untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lainnya. Namun dikecualikan apabila terdapat persetujuan tertulis dari pengguna, dan/atau terdapat pengecualian oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikeluarkan pada 8 November 2023, menguraikan persyaratan tersebut.

Menurut OJK, penyelenggara pinjol dapat memberikan data dan informasi pribadi pengguna jika pengguna memberikan persetujuan tertulis. Namun, penyelenggara harus memastikan bahwa pihak lain yang dimaksud tidak memberikan atau menggunakan data dan informasi pengguna untuk tujuan diluar yang telah disepakati antara penyelenggara dan pihak lain.

Penyelenggara harus memastikan bahwa pengguna memahami tujuan penggunaan data dan informasi serta risiko yang terkait dengan persetujuan tertulis atau terekam yang mereka berikan.(Ran)