Rugikan Negara Rp 307 T, RPP Kesehatan Bisa Picu Gelombang PHK

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 27 November 2023 14:50 WIB
Ilustrasi Pabrik Rokok Kretek (Foto: Reuters)
Ilustrasi Pabrik Rokok Kretek (Foto: Reuters)

Jakarta, MI -  Rancangan peraturan pemerintah (RPP) hasil dari Undang-Undang (UU) Nomor 17/2023 tentang Kesehatan membuat sejumlah fihak khawatir. Disebutkan bahwa RPP ini dapat memicu gelombang PHK dan  mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp307 triliun.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengakui alotnya pembahasan ini terjadi di lintas kementerian.

"Jadi memang pembahasan cukup alot sekali. Beberapa poin yang sangat alot terutama masalah batas kandungan tar dan nikotin. Terdapat perbedaan kami dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Kemenkes (maunya) tar dan nikotin diterapkan Kemenkes. Namun kami berpendapat karena untuk di SNI, makanya pakai SNI saja agar tidak ada dualisme kebijakan," ujarnya kepada awak media, dikutip Senin (27/11).

SNI akan melibatkan banyak pihak, yaitu perwakilan pemerintah, Kemenperin, Kemenkes, industri, konsumen, dan juga para pakar. Pembahasan secara menyeluruh oleh para stakeholder terkait SNI ini dinilai akan memberikan dampak lebih baik.

RPP Kesehatan rencananya akan memuat sejumlah ketentuan yang lebih ketat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Tembakau).

Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok hingga larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorhip produk tembakau dan rokok elektrik.

Aturan baru ini ditolak oleh petani, pedagang, buruh, dan pengusaha. Apalagi, mereka menyatakan bahwa aturan ini tidak mempertimbangkan pendapat mereka. Aturan baru yang memperketat aturan rokok telah menjadi perdebatan sengit.

Eddy menekankan kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara mencapai Rp218 triliun untuk cukai hasil tembakau. Berikut dengan pajak maka nilainya meningkat jadi Rp290 triliun.

"Belum lagi devisa negara mencapai Rp 17 triliun," sambung Eddy.

Oleh karena itu, menurut Edy jangan sampai draft atau rancangan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) membuat berbagai dampak yang saat ini sudah baik justru menjadi buruk.

"Hingga saat ini dampak positif sangat baik dan negatif terkendali. Jangan sampai kecenderungan yang terjadi saat diperketat dampak positif berkurang dan negatif justru bertambah. Apalagi penghidupan jutaan orang bergantung dari industri tembakau ini," sebut Edy.

Selain itu, RPP Kesehatan ini akan mengatur berbagai pengendalian dan larangan yang berkaitan dengan distribusi, iklan, sponsorship, dan pembuatan produk tembakau dan rokok elektrik.(Ran)