Insentif Pajak Dunia Usaha Masih Berlanjut di 2024

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 4 Desember 2023 11:41 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram @SMIndrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram @SMIndrawati)

Jakarta, MI - Pada tahun 2024, pemerintah akan tetap memberikan insentif perpajakan kepada dunia usaha, seperti tax holiday dan tax allowance.

Insentif perpajakan seperti  tax holiday dan tax allowance akan tetap diberlakukan, dengan kriteria yang sama atau tidak berubah dari kebijakan sebelumnya, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kalau stimulus yang sudah establish yaitu berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya adalah apa meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/12).

Masih sama dengan tahun 2023, Sri Mulyani bilang, terdapat 18 sektor yang dapat memanfaatkan program insentif tax holiday dan tax allowance, mulai dari sektor digital hingga hilirisasi. Menurutnya, sektor tersebut merupakan yang dianggap perlu untuk dibantu pengembangannya.

"Jadi kalau dia termasuk dalam 18 termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan-kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan. Juga berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM," katanya.

Sebaliknya, stimulasi sektor perumahan tetap terus diberikan oleh pemerintah. Dilanjutkan dengan program yang dimulai pada tahun 2023.Program itu adalah stimulus perpajakan dengan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga Juni 2024 untuk rumah seharga di bawah Rp 2 miliar. Stimulus lainnya adalah insentif PPN DTP sebesar 50% dari Juli hingga Desember 2024. (Ran)

“Kemudian kalau untuk mobil listrik, itu juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respon supplynya untuk investasi. Jadi tidak ada yang berubah dari sisi itu,” tutup Menkeu. (Ran)