OJK Kenakan Denda Rp 65 Miliar Terhadap Pelanggaran
![Rendy Bimantara](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![OJK Kenakan Denda Rp 65 Miliar Terhadap Pelanggaran Ilustrasi OJK (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dea090bc-bfe2-4421-8bed-f493c10ed0b8.jpg)
Jakarta, MI - OJK telah mengenakan denda sebesar 65 miliar rupiah kepada 110 entitas yang melakukan pelanggaran pasar modal sejak tahun 2023.
Selama bulan November 2023, OJK juga mengenakan sanksi administrasi kepada satu bank kustodian dan lima pihak, serta saksi administrasi untuk pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek PT Korpus Sekuritas Indonesia.
Tahun ini, OJK telah melakukan 9 pencabutan izin, 1 pembekuan, dan 49 perintah tertulis terkait pelanggaran pasar modal.
Selain itu, OJK telah mengeluarkan 23 peringatan tertulis dan sanksi administrasi denda atau keterlambatan sebesar Rp 15,75 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan, serta 5 peringatan tertulis tentang keterlambatan penyampaian laporan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR Persada Guna.
Pencabutan izin BPR ini merupakan pencabutan keempat yang telah dilakukan OJK sepanjang 2023. Catatan tersebut lebih banyak dari pencabutan izin BPR yang terjadi pada 2022, yang hanya dua BPR.
Adapun, BPR yang telah dicabut OJK sepanjang tahun ini, antara lain BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi.
“(Pencabutan) akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada awak media, Senin (4/12).
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut diserahkan pada tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.
Ia juga bilang penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Serta, penguatan BPR pasca diterbitkannya UU P2SK. (Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-xi-dpr-melchias-markus-mekeng.webp)
Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH
26 Juni 2024 18:18 WIB
![Diduga Ada Fraud, Laporan Keuangan Indofarma dan Kimia Farma Diusut OJK PT Indofarma Tbk (INAF) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pt-indofarma.webp)
Diduga Ada Fraud, Laporan Keuangan Indofarma dan Kimia Farma Diusut OJK
12 Juni 2024 15:11 WIB
![Pj Wali Kota Bekasi Resmikan Penggunaan BPRS Patriot yang Baru Selesai Direnovasi Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad gunting pita peresmian penggunaan Kantor Bank Syariah Patriot yang baru selesai direnovasi (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pj-wali-kota-bekasi-resmikan-penggunaan-bprs-patriot-yang-baru-selesai-direnovasi.webp)
Pj Wali Kota Bekasi Resmikan Penggunaan BPRS Patriot yang Baru Selesai Direnovasi
21 Mei 2024 21:55 WIB