OJK Kenakan Denda Rp 65 Miliar Terhadap Pelanggaran

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 4 Desember 2023 13:28 WIB
Ilustrasi OJK (Foto: Antara)
Ilustrasi OJK (Foto: Antara)

Jakarta, MI - OJK telah mengenakan denda sebesar 65 miliar rupiah kepada 110 entitas yang melakukan pelanggaran pasar modal sejak tahun 2023.

Selama bulan November 2023, OJK juga mengenakan sanksi administrasi kepada satu bank kustodian dan lima pihak, serta saksi administrasi untuk pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek PT Korpus Sekuritas Indonesia.

Tahun ini, OJK telah melakukan 9 pencabutan izin, 1 pembekuan, dan 49 perintah tertulis terkait pelanggaran pasar modal.

Selain itu, OJK telah mengeluarkan 23 peringatan tertulis dan sanksi administrasi denda atau keterlambatan sebesar Rp 15,75 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan, serta 5 peringatan tertulis tentang keterlambatan penyampaian laporan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR Persada Guna.

Pencabutan izin BPR ini merupakan pencabutan keempat yang telah dilakukan OJK sepanjang 2023. Catatan tersebut lebih banyak dari pencabutan izin BPR yang terjadi pada 2022, yang hanya dua BPR.

Adapun, BPR yang telah dicabut OJK sepanjang tahun ini, antara lain BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi.

“(Pencabutan) akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada awak media, Senin (4/12).

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut diserahkan pada tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.

Ia juga bilang penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Serta, penguatan BPR pasca diterbitkannya UU P2SK. (Ran)