Simak Aliran Dana Pemilu 2024 yang Habiskan Anggaran Hingga Rp 71 Triliun

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 13 Februari 2024 08:42 WIB
Ilustrasi - Logo Pemilu. (Foto: doc KPU)
Ilustrasi - Logo Pemilu. (Foto: doc KPU)

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun untuk Pemilu 2024. Jumlah dana ini naik 57,3 persen dibandingkan anggaran pesta demokrasi serentak 2019 lalu yang sebesar Rp45,3 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara Umum Negara Dwi Pudjiastuti Handayani mengatakan, kenaikan anggaran pemilu yang hampir dua kali lipat disebabkan oleh beberapa perubahan di aturan.

"Misalnya adanya perubahan berupa kenaikan honorarium Badan Adhoc. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) mengalami kenaikan honorarium terbesar hingga 104 persen," jelas Dwi Pudjiastuti dalam keterangan tertulis di website Kemenkeu.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu yang dikutip pada Senin (12/1), anggaran Pemilu 2024 pertama kali digelontorkan pada 2022. Namun, anggarannya masih kecil yakni Rp3,1 triliun di APBN 2022.

"Anggaran bahkan sudah diberikan sejak jauh-jauh hari, sekitar 20 bulan sebelum Pemilu terselenggara," tulis Kemenkeu.

Lalu, pada 2023, alokasi anggaran Pemilu bertambah menjadi Rp30 triliun. Selanjutnya, di tahun ini alokasinya naik lagi menjadi Rp38,2 triliun yang telah ditetapkan dalam APBN.

Secara rinci, anggaran pemilu ini dialokasikan ke pagu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga di kementerian/lembaga (KL) lainnya.

Pada 2022, anggaran sebesar Rp3,1 triliun dialokasikan sebesar Rp1,54 triliun melalui KPU, dan Rp1,37 triliun melalui Bawaslu dan Rp148,21 miliar melalui 3 KL.

Selanjutnya, pada 2023 anggaran sebesar Rp30 triliun dialokasikan melalui KPU sebesar Rp18,28 triliun, Bawaslu sebesar Rp8,33 triliun dan 13 KL sebesar Rp3,44 triliun.

Kemudian, untuk tahun ini anggaran sebesar Rp38,2 triliun disalurkan melalui KPU sebesar Rp25,29 triliun dan Bawaslu sebesar Rp9,74 triliun, serta 11 KL sebesar Rp3,15 triliun.