Ini Cara Hitung Top-Up QRIS dan Dompet Digital dengan PPN 12 Persen

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Desember 2024 13:40 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara mengenai dampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% bagi pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan layanan dompet digital. Penjelasan ini disampaikan menyusul kabar yang ramai diperbincangkan terkait kemungkinan kenaikan PPN sekitar 1% mulai tahun depan.

QRIS, sebagai salah satu alat pembayaran berbasis teknologi finansial (fintech), telah menjadi pilihan utama dalam transaksi antara penjual (merchant) dan pembeli (customer). Kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan QRIS membuatnya semakin populer di tengah masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pada Senin (23/12/2024) mengatakan bahwa, kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital yang terus berkembang pesat. Namun, hal ini juga memengaruhi jumlah yang harus dibayarkan saat melakukan isi ulang saldo.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial menjadi dasar pengenaan pajak atas e-wallet dan bukan beradasarkan pengisian atau saldo (top-up atau balance) atas setiap transaksi.

Beleid itu memperhitungkan PPh dan PPN atas jasa layanan penggunaan e-wallet. "Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," tulis Ditjen Pajak Kemenkeu.

Diatur bahwa pengusaha yang menyediakan layanan sistem pembayaran dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyedia layanan pembayaran dari pemilik merchant. MDR sendiri merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara layanan pembayaran.

"Jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya," jelas Dwi Astuti.

Contoh Perhitungan Top-Up

Sebagai contoh, bila seseorang melakukan isi ulang atau top up uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top up Rp1.500, maka perhitungan PPN: 

11% x Rp1.500 = Rp165.

Dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12%, maka perhitungan PPN menjadi:

12% x Rp1.500 = Rp180. 

Sehingga, kenaikan PPN sebesar 1% hanya menambah biaya sebesar Rp15.

Pengisian dompet digital (e-wallet) dalam jumlah lain, semisal Rp500.000, perubahan biaya "PPN 12%" juga sama sebesar Rp180.

Ia menambahkan bahwa, QRIS bukan merupakan objek pajak baru dan dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Topik:

pajak ppn-12-persen qris ppn kemenkeu pph dompet-digital