Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani: Saya Baca Dakwaan JPU, Tapi Enggak Tahu Isinya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 November 2022 15:05 WIB
Jakarta, MI - Nikita Mirzani keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang perdananya kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Awalnya, hakim ketua Dedy Adi Saputra, bertanya kepada Nikita Mirzani apakah dirinya telah menerima berkas dakwaan dari JPU. "Saudara sudah menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum," kata hakim ketua Dedy Adi Saputra di ruang sidang, Senin (14/11). "Sudah," jawab Nikita. Namun, meski sudah menerima dakwaan dari JPU, Nikita mengaku bahwa dirinya tak mengerti dengan isi dakwaan dan tak tahu mengapa ia harus ditahan hingga dilakukan persidangan. "Saya membaca Dakwaan JPU), tapi saya enggak tahu isinya, enggak tahu kenapa ditahan" ungkap Nikita Mirzani. Setelah itu, hakim ketua meminta JPU untuk membacakan dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh JPU. Setelah dakwaan di bacakan, hakim ketua pun menanyakan kembali pada Nikita, apakah ingin mengajukan keberatan. "Terdakwa apakah akan mengajukan keberatan?" tanya hakim ketua. Tanpa berpikir panjang, Nikita pun langsung menjawab akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. "Iya yang mulia keberatan," imbuh Nikita. Dalam kasus ini, Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP. Sementara itu, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (28/11) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani.