Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Sambo Digelar Selasa Besok

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 September 2022 09:36 WIB
Jakarta, MI - Polri bakal menggelar sidang etik tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (6/9) besok. "(Sidang etik) mundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (2/9). Dedi mengatakan sidang etik ditunda lantaran masih ada pemeriksaan saksi dan penyempurnaan berkas tambahan. Ia menerangkan penyempurnaan berkas dan pemeriksaan saksi tambahan yang dimaksud tidak berkaitan dengan pemberkasan di kasus kematian Brigadir J. Tetapi berkaitan dengan proses sidang etik terhadap empat tersangka di kasus obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J. “Sidang-sidang yang akan datang tentunya nanti akan saya informasikan dan hari Senin kita hold dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan,” ujarnya. “Ini yang sidang kode etik. Bukan terkait dalam masalah timsus timsidik,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui, empat dari tujuh tersangka obstruction of justice belum menjalani sidang etik, di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Kendati demikian, Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9) besok. "Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," kata Dedi. Dedi mengatakan, Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal melaksanakan sidang etik untuk tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J dan 28 terduga pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J. "Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi. Sebagai informasi, tiga dari tujuh polisi tersangka obstruction of justice yang telah dipecat, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto. Mereka mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ferdy Sambo disebut sebagai otak dari perusakan tempat kejadian perkara. Ia memerintahkan anak buahnya untuk melakukan olah TKP serta mengambil rekaman CCTV di dalam rumah dinas dan di luar rumah. Mantan Kadiv Propam itu resmi dipecat dari institusi Polri pada Kamis (25/8). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Setelah itu, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9). Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J. Sehari kemudian, tepatnya pada Jumat (2/9), mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, menjalani sidang etik dan mendapat sanksi serupa, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto. Ketiga anggota Polri yang telah dipecat itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka. Namun, sejumlah pihak meyakini KKEP tak akan mengubah sanksi tersebut.