BAP Ungkap Brigjen Hendra Kurniawan Sempat ke Jambi Naik Private Jet

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 September 2022 20:20 WIB
Jakarta, MI - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, mengungkapkan dirinya sempat terbang ke Jambi dengan menggunakan private jet. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Karo Paminal Propam Mabes Polri. Dalam BAP itu, pada 11 Juli pukul 08.00 WIB, Hendra menghubungi Kombes Agus Nurpatria sebelum berangkat ke Jambi. Dalam percakapan tersebut, Hendra meminta Agus datang ke kantornya bersama Kombes Susanto dan AKP Rifaizal Samual. Ia juga meminta ketiganya datang pada pukul 10.00 WIB dengan menggunakan baju dinas. Setelah itu, Brigjen Hendra Kurniawan mengajak ketiganya ke ruangan Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri, karena dipanggil Sambo. Hendra mengatakan Ferdy Sambo memintanya berangkat ke Jambi untuk memberi penjelasan ke pihak keluarga. Kemudian dalam BAP tersebut, Brigjen Hendra Kurniawan bersama tiga orang lainnya, yaitu Kombes Agus Nurpatria, Briptu Putu, dan Briptu Mika, berangkat menaiki mobil ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, mereka memakai private jet ke Jambi. "Sampai di bandara kami langsung menuju ke pesawat private jet. Saat itu yang berangkat ke Jambi yaitu saya, Kombes Santo, Kombes Agus Nurpatria, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika," kata Brigjen Hendra Kurniawan dalam BAP. Hendra mengungkapkan rombongan tiba di Jambi sekitar pukul 16.30 WIB serta langsung menuju ke Hotel BW. Saat itu, Hendra menerima informasi dari Kombes Leonardo Simapatupang dan Kombes Sinaga bahwa Brigadir J telah dimakamkan. Disampaikan pula bahwa pemakaman Brigadir J berjalan dengan tertib walaupun tidak ada upacara kedinasan dan dihadiri sanak keluarga. Ia juga menerima informasi bahwa setelahnya akan dilakukan acara misa penghiburan. Brigjen Hendra Kurniawan kemudian bertanya melalui telepon apakah memungkinkan jika dirinya pergi ke rumah keluarga Brigadir J, sebab waktu tempuh perjalanan sekitar 2 jam. Pertanyaan Hendra lalu dijawab oleh Leonardo dan Sinaga, bahwa sangat memungkinkan untuk pergi ke sana. Sebab, diperkirakan saat rombongan tiba, misa penghiburan sudah selesai. Setelahnya rombongan Hendra langsung berangkat menuju ke rumah keluarga Brigadir J dengan menempuh dua jam perjalanan dari hotel. Mereka tiba di lokasi pada pukul 19.00 WIB. "Dalam perjalanan kita bertemu dulu dengan Kombes Sinaga Kabid Propam Polda Jambi dan Kombes Leonardo Provot Mabes Polri, kemudian yang bersangkutan membawa kami ke rumah almarhum, setiba di rumah almarhum waktu itu sudah ada Kapolres AKBP Yulian," kata Brigjen Hendra Kurniawan dalam BAPnya. Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, menyebut bahwa BAP itu kemungkinan adalah keterangan pemeriksaan Propam. "Mungkin itu di BAP Propam," kata Andi. Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara itu, tujuh tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, yakni sebagai berikut. 1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri 2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri 3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri 4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri 5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri pada Kamis (25/8). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Selain Sambo, Polri juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. #Brigjen Hendra Kurniawan