Lagi! Istri Ferdy Sambo Ajukan Penangguhan Penahanan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
28 September 2022 23:25 WIB
![Lagi! Istri Ferdy Sambo Ajukan Penangguhan Penahanan](https://monitorindonesia.com/2022/08/1785406400.jpeg)
Jakarta, MI - Ketua Koordinator Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, berencana mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap tersangka, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) itu.
Arman mengatakan, tidak ada satu pun orang yang siap untuk dimasukan ke ruang tahanan dan tak lagi memiliki kebebasan.
Hal itu juga berlaku bagi kliennya, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu, sebagai ibu yang memiliki anak dengan usia di bawah dua tahun.
Meski begitu, Arman menyadari kewenangan penahanan sudah berpindah dari penyidik di Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU memiliki kewenangan subyektif apakah akan menahan Putri atau tidak.
Namun, Arman tetap berharap JPU mempertimbangkan faktor kemanusiaan, di mana kliennya dalam keadaan sakit jelang persidangan. Selain itu, Putri memiliki anak bungsu yang masih berusia 1,5 tahun.
"Kami selaku tim kuasa hukum akan memohon kepada penyidik atau JPU agar dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses peradilan," pinta Arman, Rabu (28/9).
Menurut Arman, Putri Candrawathi juga memiliki anak yang berusia di bawah 2 tahun. Pasti, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
"Kami akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan ketika proses sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Putri, lanjut Arman, hingga kini masih terus berkonsultasi dengan psikiater.
Tetapi, kata Arman, bila JPU berkukuh nantinya akan menahan Putri, maka tim kuasa hukum akan meminta agar perawatan kesehatan tetap dilakukan saat penahanan.
Selain itu, Arman juga mengatakan Putri masih rutin melakukan wajib lapor sesuai dengan yang diwajibkan oleh pihak penyidik kepolisian.
"Terakhir kami melakukan wajib lapor pada Senin, 26 September 2022 di Bareskrim. Wajib lapor dilakukan pada 14.00 hingga jam 16.00," pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara](https://monitorindonesia.com/2023/09/2960716399.webp)
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
![Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB