Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Ingin Dakwaan Batal Demi Hukum!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2022 22:07 WIB
Jakarta, MI - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (J) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Ada empat terdakwa yang disidangkan kali ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Sebelum persidangan dilaksanakan, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkap adanya tiga fase dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Fase pertama, merupakan rangakaian peristiwa mulai dari peristiwa yang terjadi di Magelang hingga peristiwa di Rumah Dinas Ferdy Sambo. Fase kedua (fase kegelapan), yaitu fase di mana Ferdy Sambo mengembangkan skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Fase ketiga, merupakan fase penegakan hukum yang saat ini masih berlangsung. Diketahui, dalam kesempatan sidang perdana kasus pembunuhan yang memasuki 3 bulan itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga menyampaikan agar dakwaan terhadap kliennya itu dibatalkan demi hukum melalui nota keberatan dakwaan. "Melalui kesempatan ini, setelah mendengar surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan pada tanggal 17 Oktober 2022, hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut," pinta tim kuasa hukum. Nota keberatan ini mereka ajukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. "Namun demikian, sebelum kami menguraikan lebih rinci, terlebih dahulu kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah berkenan mendengar dan memeriksa serta nantinya akanmempertimbangkan nota keberatan a quo secara sungguh-sungguh sebelummenjatuhkan Putusan Sela," jelasnya. Nota keberatan ini mereka ajukan juga dengan pertimbangan adanya hal-hal prinsipilyang perlu kami sampaikan demi tegaknya kepastian hukum, kebenaran, keadilan, dandemi memastikan terpenuhinya rasa keadilan yang menjadi hak asasi setiap manusia. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat(1) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights(Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat(1) UUD NRI 1945, Pasal 7 dan Pasal 8 TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak AsasiManusia, Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan semua orang adalah sama di muka hukum dan tanpa diskriminasi apapun serta berhak atasperlindungan hukum yang sama. "Sebagaimana diketahui, kedudukan surat dakwaan merupakan titik tolak terpentingatau dasar pemeriksaan hakim dalam mencari kebenaran materiil, sehingga Yang MuliaMajelis Hakim hanya dapat memutus dalam batas-batas peristiwa yang disampaikan dalam surat dakwaan atau tidak menyimpang dari hal-hal yang dikemukakan," ungkapnya. Menurut tim kuasa hukum, terdakwa hanya dapat dipidana jika terbukti telah melakukan delik yang disebut dalam dakwaan,sebagaimana yang juga menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 68 K/KR/1973 tanggal 16 Desember 1976. "Dengan demikian, jika terdakwa terbukti melakukan delik tetapi tidak disebut dalam dakwaan, maka ia tidak dapat dipidana," jelasnya. Dalam kesempatan ini, nota keberatan (Eksepsi) yang mereka susun akan menguraikan beberapa poin krusial atas keberatan kami terhadap kekeliruan Surat Dakwaan yangdiajukan oleh Penuntut Umum, antara lain: 1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkaraperkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum. 2. Ringkasan Surat Dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain Surat Dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian Dakwaan yang hanya bersandar pada satuketerangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya. 3. Surat Dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati danmenyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat (dalam poin IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaanberdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum. 4. Salah satu keberatan kami atas Surat Dakwaan adalah Penuntut Umum tidak cermatdan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan denganmelakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana. 5. Selain itu, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan. Berdasarkan uraian yang telah disampaikan terdakwa dalam sidang kali ini, maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. Dengan demikian, kami selaku Penasehat Hukum TERDAKWA berdasarkan Pasal143 ayat (3) KUHAP memohon kepada Majelis Hakim yang mulia atau memutuskan: 1. Menerima seluruh NOTA KEBERATAN dari Penasehat Hukum TERDAKWA; 2. Menyatakan SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022tanggal 05 Oktober 2022, BATAL DEMI HUKUM; 3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaanperkara Nomor: 796/Pid.B/PN JKT. SEL; 4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan TERDAKWA dari tahanan; 5. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat TERDAKWA dengan segala akibat hukumnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimenjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. "Demikianlah Nota Keberatan ini kami ajukan kehadapan yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara," demikian nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo. (Aan) Nota Keberatan