Ricky Ham Pagawak Lewat Jalan Tikus

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Februari 2023 17:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tempat masuk Ricky Ham Pagawak ke Indonesia melalui jalur tikus. “Dugaannya bukan melalui jalur resmi. Dia melalui jalur jalan tikus,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/2). Ali menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan informasi soal kembalinya Ricky ke Indonesia, langsung melakukan pemantauan secara intens agar tersangka tidak melarikan diri untuk kedua kalinya. Saat itu KPK juga menemukan uang ratusan juta rupiah yang disimpan di tempat persembunyian Ricky. “Kemarin ada uang cash dalam bentuk rupiah ya, termasuk juga ada handphone dan lain-lain. Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi. Karena tahu itu memang ada uang rupiah ya, jutaan,” pungkasnya. Ricky diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang. Ricky diduga menerima aliran dana sebesar Rp200 miliar. Saat ini, ia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. #Ricky Ham Pagawak Lewat Jalan Tikus