Polisi Buru Sosok 'Bang' Penjual Sabu ke Aktor Ammar Zoni

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Maret 2023 18:22 WIB
Jakarta, MI - Polisi tengah memburu sosok 'Bang', seseorang yang menjual sabu kepada aktor Ammar Zoni. Adapun 'Bang' telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kita akan kejar. Penjualnya masih kita DPO kan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3). Achmad mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang digunakan oleh Ammar Zoni. Ia menyebut proses pendalaman berkoordinasi antara Polres Jakarta Selatan dengan Polres Jakarta Barat. "Masih kita dalami jaringannya yang pasti dia beli di Boncos, kampung narkoba," ujarnya. Sebelumnya, polisi menangkap aktor Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ammar ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di daerah sentul, Bogor pada Rabu (8/3) malam. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, awalnya Ammar Zoni meminta sopirnya berinisial M untuk membeli sabu. Ammar lalu memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Kemudian M mengajak rekannya berinisial RH menuju daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana keduanya bertemu dengan seseorang yang biasa disebut 'Bang'. "Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang yang biasa dipanggil 'Bang', kemudian dengan membeli dan menyerahkan uang Rp1 juta, kedua tersangka mendapatkan dua klip bening berisi sabu," kata Ade dalam konferensi pers, Jumat (10/3). Setelah itu, M memberi upah kepada RH sebesar Rp500 ribu. Uang itu kemudian dipakai oleh RH untuk membeli satu klip sabu lagi untuk digunakan bersama M. Ini merupakan pembelian sabu yang ketiga kalinya yang dilakukan para tersangka sejak Januari hingga Maret 2023. Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya telah ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.