Ajudan Pribadi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Maret 2023 18:04 WIB
Jakarta, MI - Polisi menetapkan selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,35 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. "Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3). Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3). “Yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar,” kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3). Andri mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Ia menyebut selebgram Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1,3 miliar. "Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ujarnya.