KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai Tersangka Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Mei 2023 09:23 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, pada hari ini, Rabu (24/5). Selain Hasbi, penyidik juga memanggil mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. "Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar para tersangka akan hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/5). KPK pun meminta Hasbi dan Dadan koperatif memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. "Kami ingatkan para tersangka dimaksud kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut," kata Ali. KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasbi dan Dadan pada Rabu (17/5) pekan lalu. Namun, keduanya tidak hadir. Hasbi saat itu menyampaikan surat penundaan pemeriksaan. KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang telah menyeret sejumlah nama. Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus ini setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Dia diduga ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Sementara itu, KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Yaitu hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo. Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. #Sekretaris MA Hasbi Hasan #KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai Tersangka