Sidang Mario Dandy Bakal Digelar 2 Kali Seminggu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Juni 2023 07:14 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo akan digelar dua kali dalam seminggu. Mario Dandy memutuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan penganiayaan terhadap David. Dengan demikian, maka persidangan Mario akan langsung ke pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). "Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," kata hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6). Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan keluarga David. "Untuk saksi-saksi, kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP. Pertama itu dari sekuriti, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada kan dua orang," kata hakim. Selanjutnya, hakim meminta lima saksi dapat dihadirkan di sidang pada Selasa (13/6). Jaksa pun menyetujui untuk menghadirkan lima saksi di persidangan berikutnya. "Sekuriti kan tiga, lima saja dulu," kata hakim. "Berati hari Selasa lima saksi dulu, Majelis," kata jaksa. "Lima saksi dulu, tapi keluarga dari Anak David didahulukan," timpal hakim. "Jam 10.00 WIB akan mulai jam 10.00 WIB. Sidang akan kita tunda tanggal 13 (Juni) dan selanjutnya nanti kita jadwalkan lagi hari Kamisnya," lanjut hakim. Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG. “Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6). Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.